Aturannya antara lain, para Juruwarta tidak diperbolehkan nongkrong' di ruangan loby Gedung Nusantara III. Selain itu, para setiap Juruwarta diwajibkan mengenakan kartu identitas khusus media yang dikeluarkan pihak Sekjen. Apabila aturan baru tersebut tak diindahkan, tunggu saja, petugas pengaman dalam (Pamdal) DPR akan langsung bertindak.
Pihak Setjen beralasan, selain untuk alasan estetika, langkah memperketat aturan terhadap Juruwarta juga didasarkan banyaknya kasus orang yang mengaku wartawan lalu beraksi memeras para anggota dewan.
Sontak, aturan baru itu ditentang sejumlah Juruwarta. Mereka menyebut alasan yang digunakan pihak Setjen dan pimpinan DPR tersebut tak logis.
"Saya tidak setuju adanya pembatasan ruang gerak wartawan. Angggota DPR itu pejabat publik. Kalau ada pembatasan tidak logis," ujar Hendry Sihaloho, seorang Juruwarta dari salah satu media cetak nasional yang biasa mencari berita di DPR, (Sabtu, 11/6).
Alasan lainnya, dimana longgarnya pengawasan membuat banyak kasus para pewarta yang memeras para anggota dewan juga tak bisa diterima.
"Kenapa dewan memberikan uang. Kalau anggota dewan memberikannya berarti dia mengakui apa yang dituduhkan oknum wartawan tersebut. Lalu juga, siapa anggota DPR yang diperas oknum wartawan itu?" katanya menambahkan.
"Mestinya diajak diskusi dan diadakan sosialisasi terhahdap wartawan. Namun yang jelas pimpinan DPR dan Setjen tidak bisa membatasi ruang gerak wartawan" tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar