BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Juni 2011

Barracuda Hingga Pemadam Kebakaran Disiagakan Jelang Vonis Ba'asyir

Ari Saputra - detikNews

Jakarta - Pengamanan ketat terlihat jelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang vonis atas tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibacakan. Barracuda hingga mobil pemadam kebakaran disiagakan di seputar PN Jaksel.

Pantauan detikcom, Kamis (16/6/2011) sejak pukul 06.30 WIB, ribuan personel polisi telah siap di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Para aparat membawa tameng, sebagian dilengkapi senjata laras panjang dan sebagian lainnya dilengkapi senjata laras pendek.

Alat pemadam api dan penyemprot air juga dibawa serta oleh aparat. Satu Barracuda bersiaga di dekat lampu pengatur lalu lintas Ampera-Pejaten. Di halaman PN Jaksel pun tampak satu Barracuda yang telah diparkir. Di depan gedung pengadilan, disiagakan pula mobil pemadam kebakaran.

Di Jalan Ampera Raya, di kanan dan kiri gedung pengadilan, setiap tiga meter berdiri polisi yang membawa senjata laras panjang. Sementara itu, di atas gedung material yang berada di seberang PN Jaksel tampak sniper dan polisi yang memantau situasi di sekitar pengadilan.

Di pintu masuk pengadilan, tepatnya di tepat pemeriksaan pengunjung, dipasang spanduk yang berisi daftar pencarian orang (DPO) kasus teroris. Spanduk ini berlogo Detasemen Khusus 88. Dalam daftar tersebut antara lain tercantum nama Ahmad Yosefa, Nanang Irawan dan Cahya. Ada 3 spanduk yang dipasang, dan masing-masing berisi 10 DPO. Biasanya, spanduk ini tidak terlihat di PN Jaksel.

Hingga pukul 07.00 WIB, lalu lintas di Jalan Ampera Raya ke arah Kemang maupun Cilandak terlihat ramai lancar. Pendukung Ba'asyir juga mulai berdatangan ke PN Jaksel. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor maupun kendaraan umum.

Rencananya, majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro akan membacakan vonis Ba'asyir pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya Ba'asyir dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan sejumlah tindak pidana terorisme.
 

Tidak ada komentar: