BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Dana Hasil Pembobolan Elnusa Sudah Habis

Penyidik sudah membuat enam berkas tersangka secara terpisah.


VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melimpahkan berkas pemeriksaan tahap pertama tersangka pembobolan dana PT Elnusa Tbk, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis 9 Juni 2011 besok.

"Baru akan dikirim besok ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah membuat enam berkas tersangka secara terpisah. "Setiap tersangka memiliki peran berbeda," ujarnya.

Terkait aset dana dari hasil pembobolan Elnusa, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pusat Penelitian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana yang telah digelapkan tersangka. Hasilnya, dana hasil pembobolan Elnusa sudah habis oleh tersangka untuk investasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka sindikat pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat Bank Mega.
Para pelaku yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham. Tersangka ICL awalnya menyebutkan menginvestasikan dana deposito Elnusa sebesar Rp87 miliar dari jumlah total Rp111 miliar.

Namun, penyidik mengendus tersangka ICL menginvestasikan dana sebesar Rp55,4 miliar dari total Rp111 miliar pada lima perusahaan investasi.

Kelima perusahaan komoditi berjangka itu, PT PEF senilai Rp3,1 miliar, PT CIF Rp13,5 miliar, PT HB Rp30 miliar, PT MNX Rp8 miliar dan PT BC Rp0,8 miliar.

Tidak ada komentar: