Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD  mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 atau konstitusi bagi penguatan penegakan demokrasi di Indonesia.

"Dalam amandemen kelima UUD 1945, DPD RI mengusulkan tiga isu sentral perubahan," kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Bambang Suroso ketika berdialog dengan Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf, di kantor Perum LKBN ANTARA, Jakarta, Senin (13/6).

Rombongan DPD RI yang hadir di kantor LKBN ANTARA adalah, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Bambang Suroso, serta Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Afnan Hadikusumo.

Rombongan diterima Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, didampingi Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Rajab Ritonga, Wakil Pemimpin Redaksi Akhmad Kusaeni, dan General Manager Multimedia Adi Lazuardi.

Bambang Suroso menjelaskan, tiga isu sentral pada usulan amandemen kelima UUD 1945 adalah, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, serta memperkuat otonomi daerah.

Usulan perubahan yang lain, kata dia, di antaranya adalah calon presiden dari unsur perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Pada usulan calon presiden perorangan dimungkinan dengan syarat dukungan yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Menurut Bambang, untuk menggolkan usulan amandemen kelima tersebut DPD RI telah melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik serta melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat.

DPD RI, kata dia, juga meminta bantuan kepada media massa seperti Perum LKBN ANTARA yang memiliki jaringan kuat yang tersebar di seluruh daerah dan bahkan keluar negeri.

"Kami memohon kepada Perum LKBN ANTARA untuk bisa memberi perhatian lebih dan membantu mensosialisasikan usulan amandemen kelima UUD 1945 ini," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap kunjungan DPD RI ke kantor Perum LKBN ANTARA.

Menurut dia, Perum LKBN ANTARA memiliki kantor biro di seluruh daerah di Indonesia dan biro luar negeri serta memiliki jaringan kerja sama dengan kantor berita di Asia.

Pada kesempatan tersebut, Mukhlis Yusuf menawarkan kerja sama dengan DPD Ri sebagai sumber berita yang disiarkan melalui website dan VSAT Perum LKBN ANTARA.

Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjung Ratu Hemas menyatakan terima kasih atas tanggapan dari Perum LKBN ANTARA yang dinilai sangat apresiatif.

Perum LKBN ANTARA, kata dia, memiliki jaringan yang luas dan menawarkan kerja sama untuk membantu mensosialisasikan usulan perubahan amandemen UUD 1945 dari DPD RI.
(*)