Jakarta (ANTARA News) - Pengesahan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum kembali gagal disepakati dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dan akan dilanjutkan Senin (13/6).

"Seluruh fraksi di Baleg masih belum sepakat atas bunyi pasal 202 dalam draft itu yang menyebutkan bahwa, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya tiga persen secara nasional untuk bisa dapatkan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Kelompok Kerja Fraksi Golkar Taufiq Hidayat di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat pleno Baleg yang berakhir tanpa kesepakatan itu dikarenakan masih adanya perbedaan pendapat dari masing-masing fraksi terkait opsi yang ditawarkan tentang angka ambang batas tersebut.

Adapun opsi pertama adalah, pertama, bunyi pasal 202 sesuai rapat pleno tanggal 4 April namun ada tambahan berupa catatan dari hasil rapat 27 Mei.

Kedua, besaran angka PT yang dicantumkan berupa "range", berkisar dari 2,5 hingga lima persen.

Ketiga, semua usulan yang pertama kali diajukan fraksi disebutkan satu-persatu dalam draf itu.

Keempat, besaran PT tidak disebutkan dengan angka, tapi dengan huruf ‘n’ atau ‘x’ yang diberi footnote ‘n’ dan ‘x’ itu merupakan angka-angka yang diajukan semua fraksi.

Hasilnya, empat fraksi, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra menyatakan menolak opsi dua dan tiga, PKS menyatakan abstain, PDI Perjuangan setuju dengan opsi satu dan dua, PD sepakat 2,5-lima persen, dan PG cenderung opsi dua, tiga, dan empat.

"Sayangnya, semua itu tidak juga berhasil disepakati. Semua fraksi masih berkutat dengan sikapnya masing-masing. Bahkan, tiga fraksi mengatakan akan walk out jika pembahasan draf revisi UU Pemilu masih berkutat pada pasal 202, diantaranya PAN, PPP, dan Hanura," ujarnya.

Fraksi PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra ingin agar PT itu sebesar 2,5 persen, PKS 3-4 persen, Partai Demokrat (PD) empat persen, serta PG dan PDI Perjuangan lima persen.

"Akhirnya setelah menjalani lobi antar Ketua Kelompok Fraksi selama satu jam, rapat pleno pun memutuskan untuk menskor keputusan pengesahan draf revisi UU Pemilu hingga Senin (13/6) pekan depan," kata Taufiq.

Sebagaimana diketahui, tanggal 4 April 2011 dan 27 Mei 2011 lalu Baleg DPR telah memplenokan dan mengesahkan draft itu untuk kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR agar disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.(*)
(Zul)