BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Dudhie Terpidana Cek Pelawat Dapat Asimilasi

Dudhie divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima 10 cek pelawat.

VIVanews - Dudhie Makmun Murod, terpidana kasus penerimaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia sudah memperoleh asimilasi atau diizinkan melakukan aktifitasnya di luar tahanan. "Sudah pokoknya," kata Dudhie singkat sambil mengacungkan jempol kanannya usai diperiksa KPK, Kamis, 9 Juni 2011.

Mantan Bendahara Fraksi PDIP itu yang sudah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Untuk itu dia berhak mendapatkan asimilasi yakni diizinkan bekerja di lingkungan masyarakat selama 5-6 hari namun masih harus kembali ke rumah tahanan.

Sebelumnya, Dudhie divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima 10 cek pelawat senilai Rp500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Saat itu, pemilihan dimenangkan Miranda S Goeltom. Selain vonis penjara, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim yang menangani perkara Dudhie Makmun Murod menegaskan, traveller cheque yang diterima Dudhie berasal dari Nunun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati, melalui Arie Malang Judo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor waktu itu, terungkap adanya kerjasama di antara anggota FPDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Majelis menyimpulkan Dudhie maupun anggota fraksi PDIP di Komisi IX telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar: