BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Juni 2011

Hakim Tipikor Bingung, Tak Disebut Pejabat Negara

INILAH.COM, Jakarta- Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan status mereka. Pasalnya, dalam surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, ternyata mereka tidak termasuk pejabat negara.

Surat yang dimaksud adalah bernomor B/1422/M.PAN-RB/6/2010 tertanggal 21 Juni 2010, di mana menjelaskan tentang Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara atau bukan pejabat negara. Juga dalam UU No 46 Tahun 2009, yaitu pasal 11 ayat (1) UU dijelaskan, siapa saja yang dikatakan pejabat negara. Yaitu mulai dari Presiden, MPR, DPR, BPK hingga hakim pada MA dan semua hakim badan peradilan.

Sementara tidak secara tegas dinyatakan bahwa hakim Ad Hoc Tipikor sebagai pejabat negara. Sehingga para Hakim Ad Hoc Tipikor berpendapat, mereka bukan sebagai pejabat negara. Termasuk di antaranya, Hakim ad hoc Sofialdi. Dia mengaku bingung dengan surat tersebut.
"Seolah-olah EE Mangindaan (Meneg PAN) bisa menentukan status pejabat negara atau tidak. Ini terlalu sumir," tandas Sofialdi di kantornya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Jika dianggap bukan pejabat negara, kenyataannya hingga saat ini dirinya masih menempati apartemen khusus pejabat negara di Kemayoran. Selain itu, dirinya dilantik di istana presiden dan disematkan pin kehakiman oleh Ketua MA saat itu, Bagir Manan.

"Kalau tidak hakim, kita tidak boleh baca putusan, keluarlah semua tahanan yang sudah diputus," pungkas hakim yang sudah mengadili 52 perkara selama 5 tahun bersidang. [tjs]

Tidak ada komentar: