BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 13 Juni 2011

Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanan.

VIVAnews - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Hamka Yandhu, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar itu dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei lalu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

"Hamka Yandhu terima pembebasan bersyarat tanggal 17 Mei 2011," kata Kepala Humas Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, Senin 13 Juni 2011.

Menurut dia, Hamka mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Masa pidana tersebut sudah dikurangi remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Pembebasan bersyarat itu tercantum dalam Surat Keputusan nomor Pas.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tertanggal 15 Maret 2011. "Menerima pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Hamka divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah menerima suap bersama tiga mantan anggota Komisi IX DPR lainnya pada Mei 2010 lalu yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).

Selain menjadi terpidana kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hamka juga terpidana dalam kasus suap aliran dana Bank Indonesia.

Sebelumnya, Hamka pernah jadi sorotan saat dikabarkan ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Politisi Partai Golkar ini dikabarkan pergi ke Makassar pada Rabu 10 November untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Terkait ini, Hamka mengaku mendapat izin dari Kalapas Salemba, S Prihantara.

Tidak ada komentar: