BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Jadi Tersangka, Sumardy 'Peti Mati' Janji Bertanggung Jawab

Suci Dian Firani - detikNews

Jakarta - Gara-gara mengirim peti mati, pimpinan perusahaan marketing Buzz & Co, Sumardy, kini menyandang status tersangka. Sumardy siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Saya tetap menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik, kita ikuti prosesnya sesuai dengan koridor hukum. Saya juga wajib lapor tiap Senin dan Kamis dan saya akan mempertanggungjawabkannya di depan hukum," kata Sumardy.

Hal ini disampaikan pria penyuka putih-putih itu di Polsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Sumardy menegaskan, ide pengiriman peti mati tersebut berhubungan dengan peluncuran buku karyanya "Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency."

"Semua sudah saya jelaskan di BAP. Jadi tidak ada maksud apa pun di balik itu. Sebenarnya Rest in Peace ini berhubungan dengan buku. Kemudian orang dianjurkan masuk ke website yang berisi tentang pemberitahuan tentang buku ini," papar dia.

Pria yang mengenakan baju serba putih ini tidak menyangka perbuatannya membuahkan hasil seperti ini.

"Jadi sekali lagi saya mohon maaf doain saja yang terbaik," ujarnya.

Menurut pria muda ini, sebenarnya tidak ada peluncuran buku yang resmi baik dengan menggelar acara dan mengundang sejumlah pihak.

"Peluncuran itu dengan pengiriman yang kemarin (peti mati) sebenarnya selesai. Jadi peluncuran bukunya lewat orang masuk ke website," kata Sumardy. Website yang dimaksudnya adalah restinpeacesoon.com. Sayang saat web itu diklik tertulis "under construction."

Sumardy menjadi sorotan ketika mengirim peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta pada Senin (6/6) kemarin. Kiriman peti mati itu merupakan praktek marketing dengan metode "word of mouth" yang sedang digalakkannya. Sumardy tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kasus ini tidak akan berlanjut bila pelapor mencabut laporannya.
 

Tidak ada komentar: