BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 Juni 2011

Jubir Yusril Nilai ICW Tidak Tahu Detail Kasus Sisminbakum

Andi Saputra - detikNews

Yusril Ihza Mahendra, lewat juru bicaranya Jurhum Lantong menilai pernyataan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menunjukkan ICW tidak tahu detail kasus Sisminbakum. Ia menilai analisis yang dibuat Febry Diansyah hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan.

Hal ini menanggapi pernyataan Febri dalam diskusi di DPR siang ini. " Contoh sederhana ketika ICW ditanya mengenai salah satu kesalahan Sisminbakum. Febri menjawab pemakai dipaksa untuk memakai Sisminbakum. Jadi ada unsur paksaan. Tetapi ternyata dalam fakta diberlakukan 2 sistem baik manual maupun Sisminbakum. Jadi pemakai tidak ada paksaan untuk memilih sistem. Bisa manual maupun Sisminbakum sendiri," kata Jurhum kepada wartawan, Rabu, (15/6/2011).

ICW dalam pernyatannya juga mendesak Kejaksaan untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan, sehingga di pengadilanlah yg membuktikan apakah salah atau tidak.

" Tetapi ketika dinyatakan bahwa kesalahan yg dilakukan oleh Manan dan Romli berbeda, bukan dalam Sisminbakumnya tetapi kesalahan penerimaan dari koperasi, ICW menyatakan semua nantinya dibuktikan dipengadilan. Hal ini menunjukkan ICW memang tidak tahu kasus ini," tambah Jurhum.

Selain itu, Yusril pun menilai bahwa analisis yang dibuat Febry Diansyah hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam membuat analisis tak bernilai sama sekali. "Dari hal tersebut, ICW memang mengakui tidak tahu detail mengenai Sisminbakum," ungkap Jurhum.

Seperti diketahui, dalam diskusi di DPR sianng ini, Febri Diansyah menilai, pengadilan yang paling tepat menangani kasus ini adalah Pengadilan Tipikor. Sebab, Pengadilan Tipikor dianggap lebih kredibel dibanding dengan pengadilan umum. Febri berjanji ICW akan makin intens lagi mengawasi kasus Sisminbakum ini agar Kejagung terus melakukan pengusutan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" tegas Jurhum.

 

Tidak ada komentar: