BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Juni 2011

Kacab Bank Mega Akui Terima Uang dari Elnusa & Pemkab Batubara

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki melalui pengacaranya, Dwi Heri Sulistiawan, mengaku menerima uang dari nasabahnya, PT Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terimakasih.

"Saya kira bukan fee, tapi kalau uang terimakasih sih terima. Terima sebagai ucapan terimakasih saja," kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Ia mengatakan, uang tersebut diterima secara tunai, baik dari oknum PT Elnusa, maupun oknum Pemkab Batubara. Namun, Dwi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah yang diberikan keduanya.

"Diterima secara cash, tapi jumlahnya belum tahu," katanya.

Uang 'terimakasih' itu tidak diketahui rimbanya. Namun menurut Dwi, uang itu digunakan kliennya untuk memenuhi gaya hidup. "Dipakai untuk ikuti lifestyle-nya dia saja," ucapnya.

Sementara dari hasil penyitaan polisi, kata Dwi, hanya ditemukan rekening senilai Rp 120 juta di Bank Permata Jababeka atas nama Itman. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz warna kuning.

Tapi, Dwi membantah jika mobil itu hasil kejahatan kliennya. Menurut Dwi, untuk satu unit Honda Jazz, Itman mampu membelinya dari hasil kerja kerasnya di Bank Mega Jababeka selama 5 tahun lebih.

"Honda Jazz, dia belinya 2010, tapi gak tahu dari mana uangnya. Tapi bisa saja dari gaji dia," tutupnya.

Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka diseret dalam pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. Itman diduga telah meloloskan pencairan deposito Elnusa melalui cara-cara dan prosedur yang tidak benar.

Selain Itman, polisi juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Santun Nainggolan (Direktur Keuangan Elnusa), Ivan CH Litha (Direktur PT Discovery), Andi Gunaman (Direktur PT Harvestindo), Zulkarnaen (Staf Collection PT Discovery) dan seorang broker bernama Richard Latief.

Perkara Elnusa belum selesai, Itman kembali terseret dalam kasus serupa. Itman diduga menawarkan penyimpanan dana Pemkan Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar dengan iming-iming bunga yang tinggi. Namun kemudian, uang tersebut raib karena telah diinvestasikan ke perusahaan investasi berjangka PT Pasific Fortune Management.

(mei/lrn)

Tidak ada komentar: