BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Kasus Andi Nurpati, Polisi Periksa Sekjen MK

Mahfud MD melaporkan bekas anggota KPU, Andi Nurpati, karena diduga memalsukan surat MK.

VIVAnews - Polisi mulai menyelidiki kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Polisi kini sudah memintai keterangan sejumlah pihak, seperti Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar.

"Benar saya sudah dimintai keterangan oleh polisi," kata Janedjri saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 7 Juni 2011 malam.

Namun, Janedjri enggan menyebut lebih rinci mengenai pemeriksaan itu. "Tidak bisa saya sampaikan," ujarnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD. Dalam laporannya, Mahfud melaporkan bekas anggota KPU, Andi Nurpati, karena diduga memalsukan surat MK terkait sebuah sengketa hasil pemilihan.
Dia diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.

Menurut Mahfud MD, Nurpati yang kini politisi Demokrat itu tak sendirian dalam kasus ini. Kata dia, ada nama lain yang akan terseret jika Andi Nurpati dipanggil kepolisian. "Nanti kalau dia dipanggil akan terkena semua. Kan harusnya begitu ada laporan dugaan ini, semua kan dipanggil dan bisa ketemu sekurang-kurangnya empat orang," ujar Mahfud.

Siapa empat orang yang dimaksud? Mahfud tak bersedia mengungkapkan. Namun, ia menegaskan mereka bukan orang yang berasal dari institusinya. "Orang luar kok, bukan orang sini. Kalau yang di sini clear, nggak ada masalah. Nanti tanya aja ke polisi," tegas dia.

Mengenai laporan itu, Andi Nurpati menyatakan siap dipanggil polisi. Nurpati menyatakan, pidana Pemilu itu sudah selesai semua karena kedaluwarsa. "Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya habis," kata Nurpati. (adi)

Tidak ada komentar: