BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 12 Juni 2011

Kasus Nunun Janggal, Hakim Tipikor Perlu Diperiksa

INILAH.COM, Jakarta - Beberapa kejanggalan penuntutan dalam kasus korupsi yang ditangani KPK memunculkan pertanyaan seputar kredibilitas dan kapabilitas jaksa penuntut pengadilan Tipikor.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyikapi lambannya proses hukum yang harus dijalani beberapa tersangka korupsi, terutama Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan gubernur Senior BI.
"Saya sependapat bahwa jaksa di pengadilan Tipikor harus diawasi," ujar Bambang kepada INILAH.COM, Minggu (12/6/2011).
Menurut Bambang, hal yang paling mencolok adalah kejanggalan proses penuntutan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi senior gubernur BI tahun 2004. Politisi Golkar ini mempertanyakan, mengapa pihak penerima suap diputuskan bersalah dan divonis lebih dulu, sementara pihak penyuap belum tersentuh.
Di pengadilan Tipikor, lanjutnya, terbukti bahwa konstruksi hukum kasus suap itu telah diubah menjadi kasus menerima hadiah atau gratifikasi. Perubahan konstruksi hukum kasus ini diduga untuk meloloskan penyuap dari jerat hukum. "Kini, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Berarti untuk kasus yang sama, jaksa Tipikor mengubah lagi konstruksi hukum kasus itu sebagai perkara penyuapan," ujarnya.
Namun, penetapan Nunun sebagai tersangka itu sendiri, kata Bambang, menambah kejanggalan pada kasus ini. "Soalnya, Arie Malangjudo yang menyerahkan cek ke anggota DPR dan Miranda Swaray Goeltom yang mengumpulkan anggota DPR dan membiayai pertemuan di Hotel Dharmawangsa tak dijadikan tersangka," mengungkapkan keheranannya.[iaf]

Tidak ada komentar: