BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Kasus Suap Perkara, KPK Usut 2 Kurator Lain

Dua kurator itu diduga ikut bersama Puguh Wirawan atas kasus suap perkara kepailitan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada keterlibatan kurator lain dalam kasus suap perkara kepailitan aset PT Skycamping Indonesia. Mereka diduga ikut bersama Puguh Wirawan, yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Jadi memang ada tadi hari ini kita jadwalkan saya lupa namanya ada 2 kurator yang tergabung dalam kurator itu. Sebenarnya kurator itu ada 3 selain PW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.

Dua orang lainnya ini akan dijadikan sebagai saksi kasus suap oknum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar. "Ada kurator lain yang akan kita mintakan sebagai saksi," ujar Johan.

Menurut jadwal pemeriksaan KPK, terkait asus suap hakim KPK memeriksa sejumlah nama diantaranya Michael Marcus Iskandar, Reza Rizal, Darwati dan Royandi haikal sebagai saksi.

Sementara itu, tersangka kurator Puguh Wiryawan hari ini diperiksa KPK. Saat ditanyai Puguh hanya menjawab baru menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Iya tadi hanya tanda tangan BAP," namun saat ditanya soal uang Rp250 juta "Itu sudah materi, saya tidak bisa menjawab," imbuhnya.

Seperti diketahui, Hakim Syarifudin ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Tidak ada komentar: