BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

Kejagung akan Serahkan Laporan Panda Nababan ke KPK

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menelusuri pengaduan Panda Nababan terkait tudingan jaksa KPK yang merekayasa fakta perkara Panda. Kejagung menyatakan pihaknya akan menyerahkan pengaduan Panda ini kepada KPK.

"Rencananya akan diserahkan ke KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada detikcom, Senin (13/6/2011).

Marwan beralasan, Jamwas tidak berwenang untuk melakukan penelusuran, baik eksaminasi berkas perkara maupun pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa tersebut terkait dengan laporan Panda ini. Pasalnya, jaksa-jaksa yang dilaporkan tersebut menjadi tanggung jawab KPK.

"Karena jaksa-jaksa itu berada di KPK, sehingga menjadi tanggungjawab KPK," tuturnya.

Pada 7 Juni lalu, Panda Nababan melalui kuasa hukumnya melaporkan 4 jaksa penuntut umum dan mantan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono kepada Jamwas Kejagung. Kelima jaksa tersebut dituduh melakukan rekayasa fakta dan data dalam penanganan perkaranya di KPK.

Saat itu Marwan menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan hukum soal mekanisme pengawasan disiplin terhadap para jaksa yang bertugas di KPK. Setelah melakukan pendalaman, diketahui bahwa KPK yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti laporan Panda Nababan ini. Marwan pun membantah jika pihaknya sengaja melepas pengaduan ini ke KPK.

"Bukan dilepas, tapi yang lebih berwenang adalah KPK. Karena jaksa-jaksa itu di bawah KPK dan perkara itu perkara KPK," jelas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.

Lalu, kapan dan kepada siapa akan diserahkan ke KPK pak? "Belum tahu," jawab Marwan singkat.

Panda Nababan yang merupakan terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia melaporkan 4 jaksa penuntut umum dan mantan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono kepada Jamwas Kejagung. Empat jaksa penuntut umum yang dilaporkan tersebut adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.

Kelima jaksa tersebut diadukan ke Jamwas atas tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnya. Para jaksa penuntut umum tersebut dinilai melakukan ketidakprofesionalan pada tingkat penyidikan perkara Panda Nababan di KPK.

"Faktanya direkayasa. Dia (Panda-red) dituduh menerima traveller's cheque senilai Rp 1,450 miliar, tapi selama dalam pemeriksaan tak ada satupun saksi yang mengaku memberi kepada Panda," tutur Juniver sebelum membuat aduan ke Jamwas Kejagung, 7 Juni lalu.
 

Tidak ada komentar: