BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Kejagung Periksa Mantan Mensos dalam Kasus Korupsi Tanah di Cawang

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Nani Sudarsono terkait dugaan korupsi penguasaan tanah dan bangunan milik Kementerian Sosial Cawang, Jakarta Timur. Menteri Sosial era Orde Baru itu sebagai saksi dalam kasus menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemensos sebagai tersangka.

"Pemeriksaannya hari Rabu (8/6) kemarin oleh tim jaksa penyidik pada Jampidsus. Yang diperiksa tiga orang, yaitu mantan Menteri Sosial Nani Sudarsono, Direktur PT Citra Satya Utama bernama Eddy Machmud, dan Bendahara PT Citra bernama Arifin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum T(Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).

"Diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Moerwanto Suprapto, yang merupakan mantan Sekjen Kementerian Sosial. Moerwanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 September 2010 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print 110/F.2/Fd.1/9/2010.

Di dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Moerwanto Suprapto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Departemen Sosial RI (sekarang Kementerian Sosial) yang terletak di Jl Mayjend Sutoyo Kav-22 Cawang, Jakarta Timur. Moerwanto dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini berawal tahun 1971, saat Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang dibentuk dan didirikan oleh Departemen Sosial membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No.6972 seluas 7.902 meter persegi yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo Kav 22 Cawang, Jakarta Timur. Ketika YRS dibubarkan pada 1977, maka tanah tersebut diserahkan kepada Menteri Sosial dan menjadi milik negara.

Kemudian tanah tersebut lantas diserahkan dengan hak pakai kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk oleh Departemen Sosial sendiri. Yayasan tersebut juga diberi izin untuk menyelenggarakan undian sosial berhadiah.

Lalu YDBKS melakukan pembangunan gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan SDSB saat itu. Kemudian, pada tahun 1999 dengan tanpa izin dan pemberitahuan kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan, oleh YDBKS tanah dan bangunan tersebut dipindahtangankan kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) yang belum berbadan hukum.

Oleh YCHU, tanah dan bangunan tersebut dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada negara maupun kepada Departemen Sosial selaku pemilik lahan.
 

Tidak ada komentar: