BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

Ketua KPU: Mesin Faks KPU Tak Pernah Terima Surat 'Palsu' MK

Adi Nugroho - detikNews

Jakarta - KPU dan MK sepakat melakukan investigasi menyusul adanya dugaan pemalsuan surat MK bertanggal 14 Agustus 2009 yang memenangkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura dari Dapil I Sulsel.

Hasilnya, mesin faks di KPU tak pernah menerima adanya surat dari MK yang kemudian diduga palsu tersebut.

"Tidak ada satu pun mesin faks KPU yang menerima lembaran surat tersebut," ujar KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengan komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Hafiz mengatakan, pada rapat pleno yang berlangsung pada 21 Agustus 2009 dihadiri perwakilan MK dan Bawaslu. Tidak pernah ada keberatan dari MK bahwa surat bertanggal 14 Agustus 2009 tersebut diduga palsu.

"Sampai pada saat penetapan kita belum tahu," katanya.

MK dan KPU juga mengecek mengenai kiriman faks surat bertanggal 14 Agustus tersebut ke Telkom.

"Kita juga cek ke Telkom. Tidak ada kiriman surat. Nomor faks MK sudah dinonaktifkan sejak Juli 2009. Katanya dicek ke Telkom juga tidak ada," ceritanya.

Sampai akhirnya, lanjut Hafiz, ada surat baru dari MK bertanggal 11 September 2009. Surat itu berisi adanya kesalahan dalam surat tanggal 14 Agustus. MK tidak pernah meminta KPU menambah sebesar 13 ribu suara untuk Hanura seperti yang tertuang di surat 14 Agustus. Yang benar suara Hanura hanya 13 ribu suara sehingga Dewi Yasin Limpo tidak berhak menjadi anggta DPR.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya mengatakan, rapat pleno KPU yang membacakan keputusan pemenangan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura dari Dapil I Sulsel awalnya dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Namun Hafiz ada keperluan di luar dan menyerahkan rapat pleno kepada anggota KPU Andi Nurpati.

"Waktu awal memang dipimpin Ketua KPU. Kemudian diganti Andi Nurpati. Ketua hanya membuka kemudian ada keperluan," kata Bambang.

Menurut Bambang, saat pengambilan keputusan rapat pleno tersebut juga masih dipimpin oleh Andi yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat.

Bambang mengaku memang ada beberapa keanehan dalam surat MK yang diduga palsu itu. "Dari segi fisik agak aneh, agak miring kemudian tidak tebal," jelasnya.

Dia menuturkan, surat itu difaks pada 14 Agustus 2009, pukul 07.30 WIB. "Saya nggak tahu apakah birokrasi kita sudah berangkat ke kantor pada jam itu," ungkapnya.
 

Tidak ada komentar: