BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 Juni 2011

Ketua Muswil DPW PPP Papua Polisikan Suryadharma Ali

Erwin Senduk - detikNews

Jakarta - Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DPP PPP No. 293/SK/DPP/W/V/2011 tertanggal 19 Mei 2011 tentang susunan pengurus DPW PPP Papua masa bhakti 2011-2016, akhirnya berbuntut panjang. Berbagai pihak yang namanya merasa dicatut langsung melaporkan Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali ke polisi.

Laporan polisi disampaikan pada tanggal 13 Juni 2011 kepada Polda Papua. Beberapa pihak yang turut dilaporkan kepada polisi adalah Irgan Chairul Mahfidz, Emron Pangkapi, dan Bachtiar Gaffar.

Ketua Panitia Penyelenggara Muswil DPW PPP Sudirno H. Ali menilai pencatutan nama tersebut merupakan suatu pemaksaan untuk mengakui Bahctiar Gaffar sebagai Ketua DPW PPP Papua, yang menurutnya merupakan suatu pembohongan dan fitnah besar karena fakta hasil Muswil VII dimenangkan oleh Muchdi PR.

"Jadi kami merasa bahwa ini suatu pembohongan, pencemaran nama baik, dan ini merupakan pelecehan. Dan oleh sebab itu, kami menolak tegas dan menempuh jalur hukum," jelasnya, kepada detikcom, Rabu (15/6/2011).

Ditempat yang sama, Handriarso yang merasa namanya dicatut dan masuk sebagai Wakil Ketua I dalam komposisi kepengurusan yang ditetapkan oleh Ketua Umum Suryadharma Ali, merasa sangat dilecehkan oleh pengurus pusat.

"Memasukan nama saya dalam kepengurusan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat, itu dilakukan secara sepihak. Maka itu, saya merasa dilecehkan," akunya.

Sekedar diketahui, pelaksanaan Muswil DPW PPP yang dilaksanakan 14-15 Juni 2011 di Asrama Haji dan Hotel Muspagco Jayapura menghasilkan Muchdi PR sebagai Ketua DPW Papua terpilih. Namun, hasil Muswil tersebut tidak diakui oleh DPP PPP karena menilai Muswil tersebut tidak sah dan mengakui Bahctiar Djaffar sebagai ketua terpilih yang dihasilkan dalam suatu pertemuan serupa Muswil di Hotel Sentani Jayapura.
 

Tidak ada komentar: