Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Sadli Isra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai menutupi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang sekiranya berkaitan dengan M Nazaruddin sebagai saksi.

"Kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu kan tidak bisa ditutup-tutupi begitu saja, apalagi sudah dibuka ke publik," kata Sadli, di sela rapat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.

Ia menduga bahwa KPK telah memiliki informasi lain terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Saya anggap itu positif, tapi kan (kasus) yang di Kemenpora itu tidak bisa ditutupi," lanjutnya.

KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada M Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (10/6). Namun pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional bukan di Kemenpora.

Nazaruddin yang sebelum dicegah pada 24 Mei 2011 telah lebih dulu pergi ke Singapura akan dipanggil sebagai saksi bersama dengan istrinya yang juga dimintai keterangan untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Istrinya pun rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Jika menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, sudah ada tiga tersangka untuk kasus dugaan suap di Kemenpora, namun untuk kasus dugaan korupsi di Kemdiknas belum ada yang masuk proses penyidikan.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada M Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi di Kemenpora pada Senin (13/6). (V002/Z002/K004)