Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya akan mengirim surat perintah penangkapan tersangka kasus tersangka travel cek Nunun Nurbaeti kepada sejumlah negara.

"Surat tersebut akan dikirimkan pekan ini," kata Busyro Muqqodas sebelum rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Tapi Busyro mengaku tak hapal ke negara mana saja surat tersebut dikirim. Selain itu, KPK, katanya, sudah melakukan penarikan paspor Nunun.

"KPK juga akan berusaha terus untuk menghadirkan Nunun di Indonesia. Kami bekerja berdasarkan keyakinan. Upaya sinergis dengan berbagai negara lain," kata Busyro.

Saat ini keberadaan Nunun masih simpang siur. Namun Presiden SBY meminta agar Kemlu memfasilitasi kepulangan Nunun.