BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

KPK Panggil Empat Advokat Sebagai Saksi untuk Puguh

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus suap kepada hakim Syarifuddin Umar. Hari ini KPK memanggil empat orang advokat untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan kurator bernama Puguh Wirawan ini.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2011) pagi.

Empat orang advokat ini yaitu Michael Marcus Iskandar, Reza Rizal, Darwati dan Royandi Haikal. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk Puguh Wirawan, kurator yang memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Hakim Syarifuddin. Namun belum diketahui apa kaitan keempatnya dalam kasus ini.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Sementara itu, di kasus korupsi korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman di Riau, penyidik KPK hari ini memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 

Tidak ada komentar: