BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

KPK Tahan Mantan Walikota Pematang Siantar

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan di Rutan Cipinang, Rabu (8/6/2011).

"Terhitung sejak saat ini hingga 20 hari kedepan yang bersangkutan kita titipkan di rumah tahanan Cipinang," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2011).

Ketua DPD Partai Demokrat ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar periode 2007.
Perbuatan memperkaya diri sendiri, dilakukan Robert saat menjabat walikota Pematang Siantar dengan modus mengeluarkan perintah pemotongan anggaran pemeliharaan rutin Dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 9,088.631 miliar. Penyidik menjerat Robert dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tjs]

Tidak ada komentar: