Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan akan mengevaluasi posisi ketua Pengadilan negeri seluruh Jakarta terkait kasus penangkapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

"Evaluasi penting, apalagi dengan adanya peristiwa akhir-akhir ini. Apalagi yang menjabat sudah cukup lama," kata Harifin, saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Harifin juga menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk melakukan pengusutan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus Hakim Syarifuddin.

"Siapapun, bisa ketua PN ataupun hakim agung jika terlibat, silakan KPK mengusutnya," tegas ketua MA ini.

Harifin mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi pada Hakim Syarifuddin ini dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga peradilan dari hakim, panitera dan pegawai lainnya yang nakal.

"Ini merupakan momentum untuk membereskan hakim brengsek," tegas Harifin.

Dia juga mengungkapkan bahwa MA sebenarnya sudah menyiapkan surat teguran tertulis kepada Hakim Syarifuddin setelah ada laporan memimpin sidang dengan arogan.

"Ada laporan telah membentak pihak yang berpekara pada saat sidang kasus perdata," ungkapnya.

Harifin mengatakan MA telah mempersiapkan untuk memindahkan hakim yang berasal dari Pare-Pare Sulawesi Selatan ini ke Pengadilan Negeri wilayah Nusa Tenggara Barat (NTT).

"Sebenarnya sudah siap dipindah ke NTT, tapi dengan kejadian ini tidak lagi dikeluarkan dari Jakarta, tetapi di luar lembaga peradilan," kata Harifin.

Ketua MA ini juga menyatakan kekecewaan terhadap berbagai pihak yang menyatakan bahwa mafia peradilan ini terjadi pada pengadilan tingkat pertama hingga ke hakim agung. "Jangan hanya asal bicara, tapi buktikan. MA terbuka, jangan asal bicara saja," tegasnya.
(*)