BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 12 Juni 2011

MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak

Jpnn
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di kemudian hari.  KY meminta agar Mahkamah Agung (MA) tidak secara sepihak mengangkat seorang hakim. Sesuai ketentuan, pengangkatan hakim harus mendapat persetujuan dari KY.


"Sejak rekrutmen harus diplih secara ketat. Selama ini yang merekrut hanya MA sendiri. Sudah rahasia umum, keluarga hakim juga menjadi hakim. Bahkan, tukang ketik asal sarjana hukum, bisa menjadi hakim," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).

Taufiq menjelaskan, perekrutan yang tidak transparan semacam itu akan mendapatkan bibit hakim yang kemungkinan tidak akan tahan terhadap cobaan yang berat ketika nantinya menjadi seorang hakim. Menurut dia, Undang-undang sudah mengamanahkan membentuk KY untuk mengawasi perilaku hakim.

Bahkan, lanjut dia, sudah banyak hakim yang diberhentikan, tapi masih terus muncul hakim yang bermasalah. Ketika sudah diberi remunerasi pun, dikatakan dia, masih juga ada hakim-hakim yang nakal. "Ini persoalan yang sudah ada  pada saat dia masuk menjadi hakim, atau setelah dia bertugas jadi godaan itu cukup berat," ungkapnya tak habis pikir.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa MA tidak bisa lagi mengangkat hakim sendiri, tanpa campur tangan KY. "Undang-undang ini sudah ada. Jangan sekali-kali MA angkat hakim tanpa campur tangan KY. Kalau KY atau MA tidak setuju, bisa tidak diangkat menjadi hakim," kata dia.

Taufiq juga berharap, kalau bisa KY diberi kewenangan mendidik dan melatih hakim yang sudah diangkat. Karena, lanjut dia, selama ini yang melakukan itu hanya MA. "Kita berharap dengan itu bisa melahirkan bayi hakim yang luar biasa dan tidak kotor," ungkap Taufiq.

Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Rhenald Kasali mengatakan, bahwa sekarang ini institusi banyak yang tak punya kompetensi memadai untuk melakukan audit. Misalnya, dicontohkan dia, MA yang hanya merekrut hakim dengan basic pendidikan Sarjana Hukum (SH).

"Kalau kita ke MA, itu semuanya SH. Sepanjang karir mereka juga tidak mendapatkan pendidikan selain hukum. Makanya sulit mencari orang yang pintar mengaudit di MA," kata Taufiq di tempat yang sama. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: