BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Juni 2011

Panja Komisi II Jangan Cuma Usut Pemalsuan Surat

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mengatakan Panja kasus Andi Nurpati yang dibentuk Komisi II DPR seharunya tidak hanya mengusut dugaan adanya pemalsuan surat putusan MK saja.
Menurut Ray Rangkuti, meski pembentukan Panja kasus Andi Nurpati layak didukung, namun jika hanya Panja ini hanya menargetkan untuk mengusut dugaan adanya pemalsuan surat putusan di Mahkamah Konstitusi maka hal itu terlalu sempit.
“Komisi II sejatinya memperluas ruang penyelidikan yang tidak hanya terkait dengan surat palsu tetapi juga dengan dugaan maraknya kursi haram di DPR dan DPRD,” jelas Ray dalam kepada INILAH.COM, Rabu (16/6/2011).
Menurut Ray, Panja dibutuhkan untuk membereskan adanya tindakan wakil rakyat palsu dan untukmencari tahu mengapa modus penggelapan suara dan hasil Pemilu sangat marak dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu.
“Dengan mengungkap praktek jahat ini, komisi II sekaligus dapat menyusun langkah-langkah sistemik untuk membatasi atau mengurangi tindakan serupa di masa mendatang melalui revisi UU pemilu yang tengah digodok,” ucapnya.
Dengan apa yang dilakukan oleh Panja ini, LIMA berharap tujuan dan arti penting pelaksanaan Pemilu dapat diselamatkan. “Sehingga hanya mereka yg mendapat mandatlah yg berhak dapat kursi di DPR,” ucapnya.
Sementara terkait kasus Andi Nurpati, LIMA melihat sebenarnya kasus ini sudah jelas dan hanya tinggal mendorong pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah dalam kasus ini. “Jika polisi tetap mangkir dalam proses penyelidikan atas laporan ketua MK ini maka panja DPR lain dari Komisi III dapat dibentuk bukan untuk memastikan adanya pidana surat palsu tetapi mencari tau apa sebab dan faktor yg membuat pihak kepolisian enggan menangani kasus ini,” jelasnya.

Tidak ada komentar: