BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Juni 2011

Panja Surat Palsu Segera Bertemu Mahfud MD

"Kami akan mengagendakan pertemuan dengan Ketua MK Mahfud MD," kata Wakil Ketua Komisi II.

VIVAnews – Hari ini, Kamis 16 Juni 2011, Panitia Kerja Surat Palsu ke Komisi Pemilihan Umum resmi terbentuk. Panja akan diisi oleh separo dari anggota Komisi II DPR. Mereka segera bergerak dan bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD. Adalah Mahfud yang melaporkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati ke polisi atas kasus pemalsuan dokumen putusan MK.

“Pagi ini Komisi II akan menggelar rapat pleno sebagai formalisasi legal pembentukan Panja. Rapat sekaligus akan menyusun jadwal kerja, termasuk mengagendakan pertemuan dengan Ketua MK Mahfud MD untuk mengklarifikasi masalah  ini sekaligus meminta keterangan,” kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 16 Juni 2011.

Pembentukan Panja ini, lanjut Hakam, mutlak diperlukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kursi ‘haram’ di DPR. “Bila terjadi manipulasi di lembaga yang menentukan nasib demokrasi di Indonesia, masa kami diamkan,” ujar Hakam. Ia mengingatkan, KPU adalah institusi negara yang berwenang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan kepala-kepala daerah yang tersebar di seluruh tanah air.

“Jadi, merupakan persoalan serius ketika ditengarai ada masalah di KPU. Apalagi jika ada dugaan manipulasi. Misalnya, memalsukan secarik kertas. Harus ada langkah konkrit untuk membongkar praktek semacam itu,” terang Hakam panjang lebar.’

Panja Surat Palsu ke KPU ini, lanjut Hakam, nantinya akan berkorelasi dengan UU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang digodok oleh Komisi II. “Bila kami sudah tahu akar masalahnya, maka kami akan menguncinya lewat peraturan di UU Penyelenggaraan Pemilu, supaya kejadian pemalsuan surat seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari,” papar Hakam.

Langkah pertama yang akan dilakukan Panja, kata Hakam, adalah menyelidiki benar atau tidaknya surat palsu itu, dan mencari tahu berapa banyak surat palsu yang ada. “Kami dengar tidak hanya satu, tapi belasan, entah 11, 12, 14, atau 15. Jadi ini harus diselidiki,” tegas Hakam.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku gembira dengan langkah Komisi II DPR yang akhirnya membentuk panja Surat Palsu ke KPU. Sebagai pelapor kasus tersebut, Mahfud memang berniat membeberkan kronologi munculnya surat palsu KPU ke DPR.

“Saya akan datang ke sana untuk menunjukkan dan menerangkan fakta-fakta temuan tim investigasi di bidang hukum administrasi,” kata Mahfud. DPR sendiri menekankan, mereka tidak bergerak di ranah hukum, karena itu merupakan kewenangan polisi. “Kami tak akan campuri urusan hukumnya. Tapi kami mendukung penuh kerja Polri,” kata Hakam.

Tidak ada komentar: