BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 Juni 2011

Partai Demokrat Bakal Melepas Andi Nurpati?

INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan mulus. Keputusan bulat diambil oleh seluruh fraksi di Komisi. Langkah politik DPR ini secara tidak langsung juga bakal menyasar posisi Andi Nurpati. Naga-naganya, Partai Demokrat mengikhlaskan Andi Nurpati.
Suara sejumlah anggota Komisi II DPR memang tak spesifik menyasar Andi Nurpati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (14/6/2011). Namun justru, suara sejumlah pernyataan dari anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat cenderung mengafirmasi posisi Andi Nurpati, dalam kasus ini.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe menyindir koleganya di Komisi II agar tidak terlalu keras menyikapi kasus dugaan pemalsuan dokumen MK. "Ada hujan datang kalian tambahkan petir, nanti kami datangkan badai baru tahu," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Pihaknya mengaku siap jika masalah dugaan pemalsuan dokumen MK dibawa ke ranah politik maupun hukum. "Kami memohon KPU dan Bawaslu menghadirkan fakta yang sejelas-jelasnya. Kalau memang ini masuk ke ranah politik, kami tidak ada masalah," cetusnya. Dia berharap, agar KPU maupun Bawaslu tidak menghadirkan fakta yang sepotong-potong.
Sementara anggota Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suhardika mengaku efek politik dari kasus dugaan pemalsuan dokumen MK akan berdampak kepada Partai Demokrat. "Efek politik limbahnya akan kami terima, padahal kasusya di Gerindra dan Hanura," katanya. Dia berharap agar KPU dan Bawaslu membuka kasus ini secara profesional dan proporsional.
Dia menegaskan, jangan sampai orang yang bermasalah dalam hukum mencari perlindungan di Partai Demokrat. Oleh karenanya, politikus asal Bali ini menegaskan kesiapan partainya membuka kasus ini secara terang benderang. "Jangan ke Partai Demokrat meminta perlindungan hukum. Kalau kasus ini dibuka kami berkepentingan agar limbahnya tidak kena kami. Kalau ingin Panja, kami siap. Tapi harus didahulukan hukumnya," cetusnya.
Sebagaimana dimaklumi, dalam RDP Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu disepakati membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK yang diduga melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati. Panja dijadwalkan akan memanggil Andi Nurpati untuk dimintai keterangan.
Saat RDP mulai terungkap tabir keterlibatan Andi Nurpati terkait dugaan pemalsuan dokumen MK. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyebutkan rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009 berpijak keputusan MK tertanggal 14 Agustus 2009 yang diketahui kemudian merupakan surat palsu.
Sedangkan surat yang asli tertanggal 17 Agustus 2009, sambung Hafiz, tidak diterimanya sampai pleno tertanggal 21 Agustus 2009. "Surat diserahkan malam 17 Agustus 2009, tetapi kami tidak menerima surat itu. Makanya kami tetap menempatkan Hanura mendapat kursi DPR," ujarnya saat RDP dengan Komisi II DPR.
Hafiz melanjutkan setelah melakukan pelacakan di internal terkait surat MK 17 Agustus 2009, diketahui surat tersebut diterima Aryo, sopir Andi Nurpati di Kantor Jak-TV pada 17 Agustus 2009 malam. "Setelah kami lacak, surat diterima oleh sopir Andi Nurpati yang bernama Aryo di Jak TV, pada 17 Agustus 2009 makam dari Hasan staf MK," paparnya seraya menyebutkan dalam RDP pihaknya juga menyertakan Aryo, sopir Andi Nurpati.
Dengan disepakati Panja oleh Komisi II DPR, nasib Andi Nurpati kian tersudut. Selain diduga terlibat pemalsuan dokumen MK yang berdampak pada unsur pidana, Andi Nurpati bisa saja masalah membawa posisinya di Partai Demokrat ke ujung tanduk. Apalagi jika melihat suara politisi Partai Demokrat di Komisi II DPR. Akankah Partai Demokrat mengikhlaskan Andi Nurpati? Kita tunggu saja. [mdr]

Tidak ada komentar: