BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

Pembatasan Truk Tanpa Surat Keputusan Menteri

Keputusan menteri mengenai kebijakan itu akan keluar dalam waktu dekat.

VIVAnews - Berdasarkan rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian, kebijakan pembatasan waktu operasional dan pengalihan rute angkutan berat di jalan tol dalam kota dipermanenkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan dasar hukum 17 Instruksi Wakil Presiden dan UKP4 pada butir lima, yakni menyusun kebijakan pembatasan kendaraan bermotor.
Pristono memastikan, keputusan menteri mengenai kebijakan ini akan keluar dalam waktu dekat. Namun, kebijakan tetap akan dilakukan meski surat tersebut belum keluar.

"Ada lima indikator positif yang menjadi patokan untuk kemudian kebijakan ini akhirnya berhasil dipatenkan," ujar Pristono dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Adapun indikator positif pertama yaitu peningkatan kecepatan laju kendaraan di jalan tol dalam kota rata-rata sebesar 49,02 km/jam.

"Dari awalnya kecepatan rata-rata kendaraan di tol dalam kota 65,5 km/jam menjadi 55,7 km/jam. Penurunan travel time rata-rata sebesar 11,56 menit, dari 29,87 menit menjadi 18,31 menit," jelasnya.

Kemudian indikator kedua, menurut Pristono, terjadi peningkatan penumpang angkutan umum.
Pristono mencontohkan, pada taksi Blue Bird yang biasanya kembali ke pool pada pukul 24.00 WIB, bisa kembali ke pool lebih cepat yakni pada pukul 22.00 WIB. Selain itu, tambah dia, penghasilan mereka juga bertambah hingga 5-15 persen.

Sementara itu, untuk Transjakarta koridor IX, menurut Pristono, jumlah penumpangnya meningkat dari 40.000 menjadi 44.000 orang per hari. Begitu pula dengan koridor X, jika sebelumnya per hari mampu mengangkut penumpang sebanyak 10.000 orang, kini selama uji coba kebijakan itu diterapkan, penumpang meningkat hingga 12.000 orang per hari.

Pristono melanjutkan, indikator ketiga adalah polusi berkurang di ruas jalan tol Cawang-Tomang sebesar 77,9 persen. Hasil ini diperoleh melalui penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, unsur yang diukur untuk menentukan kadar polusi adalah karbon monoksida, TM10, NoX, dan Hidrokarbon. Indikator selanjutnya adalah penggunaan bahan bakar minyak menjadi lebih hemat dan subsidi BBM berkurang. Kemudian, indikator terakhir adalah meningkatnya produktivitas kerja per individu.

"Kendaraan bisa menghemat 3-5 liter bahan bakarnya selama kebijakan ini dilakukan, karena jalanan lebih lancar," ungkapnya.

Meski begitu, selama uji coba kebijakan ini, Pristono mengakui, ada kendala, yakni terjadi di kawasan Tanjung Priok dan Tangerang Selatan. Namun, untuk Tanjung Priok sudah bisa diselesaikan dengan membuka rute jalan tol Cawang-Tanjung Priok.
Sementara itu, untuk Tangerang Selatan, bagi yang ingin ke Merak bisa lewat jalur utara dari Bogor-Tol Cawang-Tanjung Priok-Tol Ancol-Tol Bandara lalu belok kiri ke JORR W1 kemudian belok kanan Puri Kembangan-Kebon Jeruk-Merak.

"Besok akan dipasang rambu informasi pelarangan dan pengalihan di tol Cawang-Tomang dan Tomang-Pluit, pada pukul 05.00-22.00 WIB. Yang memasang Jasa Marga," ungkapnya.

Pristono pun mengatakan dengan dipercepatnya pengoperasian JORR E2 dan W2, maka kemacetan diperkirakan semakin berkurang. Setelah beroperasinya JORR E2, akses Tanjung Priok, dan JORR W2, maka angkutan berat tidak boleh lewat Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, Tanjung Priok-Cawang, Cikunir-Cawang, dan Pasar Rebo-Cawang.

"Kami harus sama-sama mendorong agar JORR E2 dan W2 ini selesai secepatnya," tegasnya. (art)

Tidak ada komentar: