Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menentukan nasib Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin.

"Status Agusrin saat ini masih nonaktif sampai ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Gamawan Fauzi menjelang rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin.

Menurut Gawaman, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas tapi kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena itu Kementerian Dalam Negeri menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ia berharap proses kasasi di Mahkamah Agung bisa cepat sehingga keputusannya juga bisa cepat diterima.

Sebelumnya, Agusrin Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011, tapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri belum mencabut status nonaktif Agusrin karena masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Agusrin yang membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai ingin memperkaya diri.

Dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa berpotensi merugikan negara mencapai Rp 21,3 miliar.

Jaksa mendakwa Agusrin melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).

Namun majelis jakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar memberikan vonis bebas.

Atas putusan tersebut Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.