Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan bahwa pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial yang mengeluhkan perilaku buruk hakim, jumlahnya sangat tinggi.

"Hanya dalam waktu lima bula,pada Januari hingga Mei 2011, ada sebanyak 1.114 pengaduan dari masyarakat perihal perilaku hakim nakal," kata Taufiqurrahman Sahuri pada diskusi "Polemik: Koruptor Ngeloyor Negara Tekor" di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dari 1.114 pengaduan masyarakat tersebut, laporan paling banyak diterima Komisi Yudisal pada periode Februari hingga Marat 2011.

Komisi Yudisial, kata dia, sudah memproses sebagian dari pengaduan masyarakat tersebut, hasilnya, memberhentikan sementara terhadap tiga hakim yang nakal serta memberikan teguran tertulis kepada enam hakim yang nakal.

"Selebihnya masih dalam proses," katanya.

Menurut dia, proses terhadap pengaduan dari masyarakiat dengan memprioritaskan pada kasus yang dilakukannya serta bukti-bukti yang disertakan pada pengaduan tersebut.

Dianya, soal proses terhadap hakim Syariuddin, yakni hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditengarai sudah puluhan kali memberikan keputusan kontoversial terhadap korupsi, Sahuri, mengatakan sedang memprosesnya.

Menurut dia, hakim Syarifuddin sudah diproses dan diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh Mahakamah Agung.

Namun pemberhentian sementara oleh Mahkamah Agung tersebut, kata dia, karena karena terkait kasus hukum bukan etika.

"Komisi Yudisial masih bisa memproses hakim Syarifuddin terkait pelanggaran etika," katanya.

Jika dari pross di Komisi Yudisial, kata dia, hakim Syarifuddin terbukti melanggar etika, maka bisa diberhentikan secara tetap.