Jakarta (ANTARA News) - Penggeledahan dua rumah di Pondok Cabe dan Cibubur terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlanjut.

"Saya belum diberitahu hasil dari penggeledahan, seperti (penggeledahan) belum selesai," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Selasa malam.

KPK, seperti dikatakan Johan sebelumnya, melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak pukul 13.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah salah satu staf dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang berlokasi di Cirendeu, Pondok Cabe, dan di kawasan Mekar Sari, Cibubur.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat alat bukti di dua tempat tersebut yang berkaitan dengan proses dugaan suap Kemenpora. Namun demikian, ia belum dapat membeberkan alat bukti apa yang ditemukan oleh penyidik.

Hingga saat ini KPK telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pada pekan lalu. Lembaga antikorupsi itu juga telah merencanakan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, walau hingga saat ini belum ada penjadwalan pasti pemanggilan terhadap kader partai pemenang Pemilu tahun 2009 lalu tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga berawal dari penangkapan tiga orang yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang merupakan mantan pegawai M Nazaruddin.

Penangkapan dilakukan pada 21 April 2011 di area Kemenpora, sekitar pukul 19.00 WIB, diduga usai transaksi suap dilakukan. Penyidik menemukan cek senilai Rp3,2 miliar yang kemudian diamankan menjadi barang bukti berikut Toyota Alphard Vellfire dan Honda CRV.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Wafid Muharam maupun di kantor PT Anak Negeri tempat tersangka Mindo Rosalina Manulang pernah bekerja untuk M Nazaruddin.

Dugaan korupsi di Kemenpora berkaitan dengan proyek pembangunan wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang. Proyek yang memakan anggaran Rp191 miliar tersebut rencananya akan dipergunakan untuk menampung atlet SEA Games pada bulan November 2011.(*)