BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Juni 2011

PK Polycarpus Disidangkan PN Jakpus Hari Ini

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (7/6/2011), menggelar sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, atas perkara pembunahan aktivis hak asasi manusia, M Munir.

Bekas pilot pesawat Garuda Indonesia itu pun dipastikan akan hadir di persidangan perdananya.

"Ya Pak Polly akan hadir. Sidangnya dijadwalkan digelar pukul 10.00 Wib," tandas Kuasa Hukum Pollycarpus, M Assegaf melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Selasa (7/6/2011).

Tim Kuasa Hukum Pollycarpus mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung juga atas PK yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut.

Assegaf mengaku, pihaknya memiliki bukti baru yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun berapa banyak bukti baru yang dimiliki tim, Assegaf tak mau menyebut. "Kalau itu sebaiknya kita lihat bersama-sama besok," sambung Assegaf.

Selain memiliki bukti baru, Assegaf mengaku, dasar dari pengajuan PK karena menilai majelis hakim yang memutus perkaranya sudah lalai dan khilaf karena mengabaikan sejumlah fakta sehingga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Yaitu antara lain soal media atau perantara yang digunakan untuk meracuni Munir dengan arsenik, apakah lewat mie goreng atau jus jeruk. Lalu juga terkait locus delicti atau tempat kejadian perkara peracunan, apakah di bandara Changi, Singapura atau dalam perjalanan pesawat ke Amsterdam Belanda setelah sebelumnya sempat transit di Changi.

Munir ditemukan tewas di dalam pesawat Garuda dengan penerbangan GA-974 pada 7 September 2004 silam menuju Amsterdam, Belanda.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmat, pihaknya tinggal menunggu apa isi berikut alat bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.

"Ya kita lihat saja sidang besok, bagamana memori dia di dalam mengajukan PK itu," ujar Noor kemarin (6/6) malam.

Menyinggung soal putusan bebas yang dijatuhkan kepada Muchdi PR mantan Deputi V Badan Intelegen Inegara (BIN) juga masih terkait perkara sama, Kejagung hingga kini belum menentukan sikap apakah akan PK atau tidak.

Hal itu belum diputuskan karena sejak perkara Munchdi diputus pada 2008 silam, hingga kini Kejagung belum menerima salinan vonis bebas Muchdi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Surat pemberitahuan vonis Muchdi PR sudah diterima Kejaksaan Negeri Jaksel, tetapi salinan putusan lengkapnya masih dicari," pungkas Noor. [lal]

Tidak ada komentar: