BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 12 Juni 2011

PKS: Tolak Jemput Nunun, Adang Tak Bisa Dipidana

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan Adang Daradjatun tak bisa dipidana hanya karena tidak mau menjemput istrinya, Nunun Nurbaeti, yang tengah berada di Kamboja. PKS menilai KPK yang harusnya menjemput Nunun di Kamboja.

"Ya lucu aja, mana bisa dipidana. Sejak kapan KPK menetapkan seorang tersangka lalu suaminya dikenakan tugas memulangkan, itu kan tugasnya KPK," ujar Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik.

Hal ini disampaikan Mahfudz menanggapi pernyataan sekretaris Satgas antimafia, Denny Indrayana, yang menyebutkan Adang bisa dipidana jika menutupi keberadaan Nunun. Hal ini disampaikan Mahfudz kepada detikcom, Sabtu (11/6/2011).

Menurut Mahfudz, harusnya KPK sudah tahu posisi Nunun. KPK pun, menurutnya, bisa dengan mudah menjemput Nunun di Kamboja.

"Saya nggak yakin KPK nggak tahu posisi Nunun. Gayus aja dulu bisa dijemput. Jadi enggak usah gembar-gembor, tokoh utamanya yang harus diburu. Kan tugas KPK untuk menghadirkan saksi atau tersangka, bukan suami tersangka," jelasnya.

Sebelumnya Denny Indrayana meminta mantan Adang Daradjatun yang juga mantan Wakapolri untuk bekerjasama dengan KPK dalam menemukan Nunun Nurbaeti. Kalau adang menutupi dan terkesan melindungi Nunun yang sedang berada di luar negeri, maka ia bisa dianggap melanggar hukum.

"Kalau Pak Adang tahu dimana Nunun, sebaiknya dan sewajibnya beliau mau bekerjasama," ujar Denny.

Denny menuturkan, setiap warga negara wajib membantu penegakan hukum. Kalau adang menutupi keberadaan Nunun, maka ia bisa kena sanksi tegas.

"Kalau tidak mau langkah hukum bisa diambil oleh KPK karena dianggap melakukan penutupan kriminal," jelasnya.
 

Tidak ada komentar: