BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Polda Jateng Pelopori Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Muchus Budi R. - detikNews

Solo - Polda Jateng akan segera menerapkan mekanisme penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan. Penyelesaian kasus dengan model tersebut diharapkan akan mampu mengurangi beban negara serta membantu warga untuk segera menyelesaikan persoalan hukum tanpa mengurangi rasa keadilan.

Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Edward Aritonang, penerapan mekanisme tersebut sesuai dengan anjuran presiden tantang penegakan hukum yang berkeadilan serta perubahan cara pandang hukum menuju ke paradigma justice restoration. Selain itu agar beban negara berkurang dalam membiayai perkara hukum.

"Model tersebut sudah perlu diterapkan. Kami sudah mulai menerapkannya sejak tiga bulan lalu di Polres Demak, Polres Kendal, dan Polres Salatiga. Sudah ada beberapa kasus yang terselesaikan, diantaranya kasus KDRT yang bisa dirukunkan lagi," ujar Edward kepada wartawan di Solo, Rabu (8/6/2011).

Polda Jateng akan mulai menerapkan di seluruh Polres di Jawa Tengah dalam waktu secepatnya. Jika nantinya penyelesaian perkara model tersebut membuahkan hasil yang memuaskan maka selanjutnya akan diterapkan secara nasional.

Lebih lanjut dijelaskan Edward, penerapan model tersebut membutuhkan 5 persyaratan yang harus dipenuhi. Lima syarat itu yaitu dikehendaki kedua pihak yang berperkara, mengakomodasi kepentingan korban, hanya berlaku untuk kasus-kasus hukum ringan, dan harus tuntas sehingga tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari.

"Syarat lain yang sangat penting adalah, penyelesaian kasus itu harus melibatkan pihak lain selain polisi dan pihak-pihak yang berperkara, agar tidak timbul penyelesaian dengan motif kepentingan. Bisa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat setempat sehingga penyelesaiannya bisa lebih elegan dan berbudaya," ujar Edward.

"Hasil penerapan model penyelesaian baru tersebut akan segera kami laporkan kepada Kapolri. Namun kami belum bisa memastikan kapan evaluasi akan dilakukan. Yang jelas, jika memang dirasa baik model itu akan segera diberlakukan secara nasional," lanjutnya.
 

Tidak ada komentar: