BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Juni 2011

Polisi Selidiki Unsur Teror Peti Mati Sumardy

INILAH.COM, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanah Abang hingga saat ini masih melakukan penyidikan, terhadap pelaku pengirim peti mati ke seumlah perusahaan media massa, Sumardy Ma.

Polisi masih menyelidiki adanya unsur teror dalam kasus yang menyerupai paket teror bom buku beberapa waktu lalu.

"Pasal tentang teror masih dilidik," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (7/6/2011).

Dia menjelaskan, para korban penerima kiriman peti mati, melaporkan kejadian ini dengan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Laporannya cuma (pasal) 335 KUHP," imbuh Hendro.

Ada pun ancaman hukuman dari pelanggaran pasal tersebut, maksimal satu tahun penjara.

Hendro mengatakan, ulah 'usil' Sumardy telah menimbulkan keresahan bagi penerima kiriman peti mati tersebut.

"Paling tidak ini menimbulkan keresahan, karena selama ini ada kiriman paket mencurigakan seperti bom buku," ujarnya.

CEO Perusahaan pemasaran Buzz & Co, Sumardy, bersama penulis buku 'Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency', Silih Agung Wasesa, serta karyawan Sumardy, Selly, Giovita, Monika, dan Dewi, masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Polsek Tanah Abang.

Sumardy mengakui telah menyiapkan 100 peti mati untuk dikirimkan ke berbagai perusahaan media massa, dala rangka mengundang untuk hadir ke acara peluncuran buku karya Silih itu.

Dari jumlah peti mati yang dikumpulkan di kantornya, di Senayan Trade Center, Jakarta Pusat, sebanyak enam peti telah dikirimkan ke perusahaan media massa di Jakarta.

"Ada tujuh penerima peti," kata Hendro.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Hendro, polisi telah memeriksa juga para penerima peti, sebagai saksi pelapor. [lal]

Tidak ada komentar: