Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap Gina Mahdia Al Rob (21), perekrut sekaligus pendoktrin calon kader Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung, dalam salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Kemiling Bandarlampung.

"Penangkapan Gina merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, terhadap dua aktivis perekrut kader NII di Lampung, pada awal April 2011," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Takdir Mattanette di Bandarlampung, Selasa.

Penangkapan terhadap Gina dilakukan Jumat (4/6) malam, setelah polisi melakukan pengintaian dan pengembangan penyelidikan sebelumnya.

Kepada polisi, Gina mengaku telah empat kali mengirimkan calon kader ke Jakarta untuk dibai`at, dengan total puluhan calon kader baru dari Lampung.

Kebanyakan para korban masih berstatus mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Bandarlampung, dengan terlebih dahulu menyetor uang antara lima hingga sepuluh juta rupiah.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap perekrut lain dengan status struktural di atas Gina, seorang pria dan wanita.

Gina Mahdia Al Rob merupakan nama bai`at dari Rina Wianti, mahasiswi STKIP PGRI Bandarlampung, dan warga asli Kabupaten Way Kanan.

Dalam struktur NII, dia menjabat sebagai perekrut dan pendoktrin tahap awal bagi calon kader, yang disebut sebagai mukri muda wilayah Lampung.

"Tugas dia mencuci otak para calon korban di sebuah kontrakan di Kemiling Bandarlampung, sebelum mereka dibai`at di Jakarta," kata Takdir.

Para calon kader itu dibawa ke tempat perekrutan itu dengan mata tertutup, dan dilayani dengan ramah dan bersahabat sebelum pendoktrinan berlangsung.

Mereka juga dimintai uang jutaan rupiah sebagai uang penebusan dosa, sebelum berhijrah dari NKRI ke NII.

"Kedua pelaku yang merekrut mereka dan membawa mereka untuk direkrut sudah kita tangkap terlebih dahulu," kata dia.

Kedua perekrut yang ditangkap polisi sebelumnya, Emi Maelina dan Anggun Psikiatri, telah ditahan di Mapolda Lampung dan diproses kasusnya.

Hingga saat ini jumlah perekrut kader NII yang berhasil ditangkap polisi berjumlah tiga orang.

Untuk sementara, ketiganya dijerat dengan pasal 378, 372, dan 110 KUHAP tentang penipuan dan penghasutan. (*)