BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 Juni 2011

Politisi Demokrat & PDIP Ikut Gugat UU Partai

Keduanya menjadi bagian dari 9 orang yang menggugat UU Partai Politik.

VIVAnews - Dua orang di antara penggugat dalam uji materiil Undang-undang Partai Politik ternyata juga diketahui aktif di Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. M Husni Thamrin, selain dikenal aktif di lembaga swadaya masyarakat, tercatat sebagai Ketua Biro Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi yang menyebut dirinya wartawan dalam permohonan uji materiil, diketahui pernah menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Budi juga tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 dari PDIP nomor urut 5 daerah pemilihan Jakarta III.

Husni Thamrin dalam akun Twitternya, @monethamrin, Rabu 15 Juni 2011, menyatakan, mudah-mudahan langkah saya benar. "Saya bukan anggota DPR yang merumuskan Undang-undang tersebut. Saya juga tidak mengatasnamakan DPP PD, hanya sebagai warga biasa," kata Husni Thamrin.

"Buat saya berpolitik harus waras dan cerdas, dengan hati nurani. Saya mendukung teman-teman yang mengajukan gugatan karena diskriminasi dalam UU Parpol," kata Husni yang di dalam blog yang dilampirkan di akun Twitternya mengaku aktif di Friedrich Naumann Foundation, sebuah yayasan yang berafiliasi dengan sebuah partai di Jerman itu.

Husni bersama antara lain Goenawan Mohammad, Rahman Tolleng dan Fikri Jufri mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik khususnya Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 1b. Mereka menyatakan aturan di UU ini membatasi hak mereka mempersiapkan sebuah partai bernama Partai Serikat Rakyat Independen.

"Kami menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat," kata kuasa hukum para penggugat, Andi M Asrun dalam sidang yang diketuai Anwar Usman.

Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon ini disponsori oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih. Kelompok ini dikenal juga sebagai pendiri situs www.srimulyani.net, sebuah situs yang mendukung pemikiran mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekarang bekerja di Bank Dunia. (umi)

Tidak ada komentar: