BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

PPATK Belum Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Hakim Syarifuddin

Febrina Ayu Scottiati - detikNews

Jakarta - Hakim nonaktif Syarifuddin Umar telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proses kepailitan perusahaan garmen PT Skycamping Indonesia (SCI). Namun Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) belum menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Syarifuddin.

"Setahu saya belum (ada yang lapor)," ujar Kepala PPATK Yunus Husein di sela-sela forum antikorupsi bertajuk sosialisasi Inpres No 9/2011 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Terkait pemeriksaan transaksi mencurigakan, imbuhnya, PPATK bisa menunggu dan bisa juga proaktif. Namun langkah PPATK harus dilihat juga alasannya dalam rangka apa. Misalnya saja jika hakim yang bersangkutan menjadi calon hakim agung atau saat hakim yang bersangkutan menjadi sorotan.

"Seperti hakim pajak, karena Menteri Keuangan minta untuk dilihat hakim pajak. Kita lebih banyak membantu penegak hukum dan instansi lain yang mau beres-beres," sambung Yunus.

Tapi hakim Syarifuddin belum ya? "Belum," kata Yunus.

Yunus menyatakan, PPATK akan mulai masuk untuk memeriksa transaksi mencurigakan apabila diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Menurutnya, jika seseorang sudah tertangkap tangan atau menjadi tersangka suatu kasus pidana maka ada indikasi adanya transaksi mencurigakan.

"Seharusnya dilaporkan, tapi banyak yang tidak menyampaikan laporan. Misalnya dalam beberapa kasus yang terakhir ini," ucapnya.

Dia menyampaikan, dalam dugaan suap di Sesmenpora terdapat 13 transaksi mencurigakan. Jumlah transaksi ini tidak berubah dari pekan lalu.

"Seharusnya dengan banyaknya kejadian ada kasus-kasus besar ada yangg tertangkap, harusnya laporannya ada. Kita ingatkan untuk menyampaikan laporan segera," ujar Yunus.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

PPATK adalah lembaga sentral dalam perang melawan pencucian uang. Lembaga intelijen keuangan ini mempunyai sejumlah kewenangan, termasuk meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan.

Tidak ada komentar: