BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

PPATK Mengendus Korban Malinda Dee Capai 140 Orang

RMOL. Nasabah Citibank yang menjadi korban Inong Malinda Dee diduga bertambah puluhan orang lagi, dari semula berjumlah 123, kini bisa jadi mencapai 140 orang lebih. Dari ratusan korban Malinda, cuma tiga orang yang sadar kalau duitnya dirampok lantas melapor ke polisi. Total duit yang dirampok Malinda diduga mencapai Rp 16 miliar.

Polri hingga kini masih asyik menginvestigasi 123 rekening nasabah Citibank korban Malin­da. Direktur Tindak Pidana Eko­nomi dan Khusus Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, me­ngungkapkan dari 230 nasabah Gold City Citibank yang menjadi klien Malinda Dee, 123 reke­ning­nya sudah digangsir Malinda.

 “Ada yang diambil sampai 150 ribu dolar AS, tapi nasa­bah­nya tidak tahu,” kata Arief Sulis­tyanto saat dijumpai di Jakarta, kemarin.

Memang totalnya ada 123 na­sabah Citibank yang rekeningnya dikuras Malinda, tapi cuma tiga orang yang sadar mengetahui kalau rekeningnya dirampok dan melapor ke polisi. Sisanya belum ada lagi yang melapor.

“Ketahuan dari tiga nasabah, kami buka rekeningnya. Ada 123 nasabah lagi. Ternyata setelah dibuka semua, ada nasabah lain yang ditarik dananya,” ucapnya.

Arief mengungkapkan, setelah merampok 123 nasabah, Malinda menggunakan duit miliaran ru­piahnya untuk membiayai keper­luannya di antaranya;  membeli mobil Ferrari, Hummer, plus untuk melunasi pembelian lima kamar apartemen.

“Dari lima kamar itu, dua dipa­kai, sisanya disewakan. Otak bis­nisnya bagus juga dia (Malinda),” celoteh Arief.

Arief mengatakan, pembo­bo­lan rekening Citigold Citibank ter­jadi lantaran standard opera­tion procedure (SOP) dilanggar saat  mencairkan duit.  Pelang­ga­ran tersebut melibatkan teller dan supervisor. “Ini tidak bisa berja­lan sendiri kalau tidak ada ban­tuan dari staf lain,” tambahnya.

Hingga kini Polri telah menyita aset Melinda senilai Rp12 miliar atau sekitar 80 persen dari total duit nasabah yang dikeruk. “Har­ta tersebut antara lain mobil Hum­mer, Ferrari Scuderia 2010, Ferrari California  dan Mercedes Benz seri E350,” katanya.

Lantas bagaimana kabar per­kem­bangan berkas perkara pem­bobol bank betubuh seksi itu?  Hingga  kini Mabes Polri masih berusaha untuk merampungkan berkas perkara Malinda Dee yang sebelumnya sempat dikem­bali­kan oleh Kejaksaan Agung de­ngan titel P-19 alias berkas belum lengkap disertai dengan petunjuk dari jaksa penyidik. “Berkas Ma­linda sekarang ini masih di­len­g­kapi, jika selesai segera dikirim ke kejaksaan lagi,” ujar Kepala Di­visi Humas Mabes Polri, Ins­pek­tur Jenderal Anton Bachrul Alam kemarin siang di Mabes Polri.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan puluhan Laporan Transaksi Ke­uangan Mencurigakan (LTKM) yang diduga dilakukan Inong Malinda. “Kalau dulu kan 12 bank, lalu laporannya 42 LTKM. Tapi, sekarang yang jelas me­ningkat karena temuan audit se­makin banyak,” kata Kepala PPATK, Yunus Husein.

Sayangnya, Yunus tidak men­jelaskan berapa jumlah laporan transaksi keuangan men­cu­riga­kan yang ditemukan tersebut. “Ya, pokoknya naik,” tuturnya.

Menurut dia, dalam kasus Ma­linda Dee pihaknya sudah me­nye­lesaikan audit terhadap Citi­bank dan telah meminta beberapa laporan yang belum disampaikan oleh bank tersebut. “Kami sudah sampaikan ke Bank Indonesia,” ujarnya.

Yunus menambahkan, PPATK juga masih menemukan rekening milik pejabat maupun bekas pejabat yang menjadi klien Malinda Dee. “Ya, masih ada. Tetapi kalau pejabat dan mantan pejabat punya rekening di sana kan boleh-boleh saja, jadi na­sa­bahnya Citibank,”  tuturnya.

Mengomentari pernyataan itu, salah seorang Tim kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Siman­juntak, menyimpan materi sang­gahannya. Dia tak mau bicara panjang.

“Ibu ingin semuanya cepat selesai, Ibu Malinda ingin status hukumnya jelas, kita akan buk­tikan dan beberkan di pengadilan nanti,” katanya.

Dia menambahkan, Citibank punya utang jasa jasa besar ke­pa­da kliennya. “Dia sudah 20 tahun mengabdi dan bekerja di sana,” ujar Halapancas.

Ketika ditanyakan menganai kondisi fisik Malinda, Hala­pan­cas memastikan kondisi kliennya sudah mulai membaik, namun ia belum tahu kapan Malinda akan menjalani operasi radang payu­dara. “Belum tahu, saya belum dapat informasi dari tim dokter,” katanya.

Teller Berpontensi Membobol Bank

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Kejahatan perbankan se­per­ti yang dilakukan Malinda Dee tidak hanya dilakukan oleh pe­gawai yang memiliki posisi ting­gi dalam perusahaan per­ban­kan.  Pegawai di level ba­wah seperti teller maupun cus­to­mer service pun bisa mela­ku­kannya. Kare­na­nya penga­wasan internal harus dilakukan se­cara ekstra ketat.

“Dalam banyak kasus yang masuk ke pengadilan, dari teller sampai dengan direksi bisa melakukan kejahatan perban­kan. Ini tidak akan terjadi jika ada pengawasan internal yang ketat dan pengawasan Bank Indonesia (BI) yang ketat pula,” kata Yenti Garnasih pengamat hukum Universitas Trisakti.

Menurut Doktor bidang pen­cucian uang ini, kronologi kasus seperti ini bisa terjadi saat pela­ku diberi kepercayaan besar oleh bank.  Kemudian lanjut nya, uang nasabah yang seha­rus­nya masuk atau sempat ma­suk ke bank lalu dikeluarkan dan dimasukkan ke rekening pelaku.

“Ini kejahatan yang diatur pasal 49 Undang-Undang Per­ban­kan Tahun1998. Pasal 49a atau b pasti kena. Ada penda­pa­tan palsu atau tidak yang di­catatkan dalam keuangan bank. Di pasal 49a atau b ada banyak unsur, apakah uang sudah ma­suk, masuk legal, lalu dike­luar­kan, maka itu penggelapan. Atau ­saat uang masuk, dia tidak mem­bukukan ke Citibank,” ujarnya.

Ditambahkan Yenti, perkara Malinda Dee bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencu­cian uang. “Bisa sebagai pen­cu­cian uang. Caranya, lihat sa­lary Malinda Dee per-bulannya. Kalau gajinya di Citibank hanya beberapa juta, lantas mengapa bisa membeli mobil Hummer senilai Rp 3 miliar dan Ferarri seharga Rp 8 miliar,” ucapnya.

Semestinya, katanya, sejak awal pihak dealer mobil me­lapor ketika ada transaksi lebih dari Rp 500 juta. “Harus lapor ke PPATK. Secara aka­demis ini harus di­laporkan. Lihat salary si pembeli, mencurigakann atau tidak kalau dengan pekerjaan dan sallary seperti itu bisa membeli mobil seharga Rp 3 miliar,” tandasnya.

Yenti mengkritik program private banking yang dilaku­kan oleh sejumlah bank. Soal­nya, de­ngan cara tersebut di­kha­­wa­tir­kan perbankan di In­donesia menjadi tempat me­nam­pung uang yang tidak jelas asal usul­nya.

“Intinya, bank menjadi tem­pat pencucian uang. Maka­nya, saya harap kasus Citibank dapat dituntaskan karena sarat tindak pencucian uang,” ujarnya.   [RM]

Tidak ada komentar: