BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

PPATK Minta Perbankan Tak Ragu Laporkan Transaksi Mencurigakan

Herdaru Purnomo - detikNews

Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau baik bank BUMN maupun bank swasta tak takut melapor apabila menemui transaksi keuangan mencurigakan, khususnya terkait kasus-kasus korupsi seperti kasus Kemenpora. PPATK menjamin kalangan perbankan dilindungi UU.

"PPATK mengimbau penyedia jasa keuangan agar tidak ragu melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2011).

Dicurigai masih banyak transaksi mencurigakan yang terjadi dan belum dilaporkan perbankan karena menyangkut partai besar dan individu yang memiliki posisi politik yang kuat. Pihak PPATK tidak membantah kemungkinan itu, namun dipastikan pelapor tindak pidana pencucian uang tidak akan dipidana.

"Karena sesuai pasal 29 UU No 8 tahun 2010, pihak pelapor dan saksi tindak pidana pencucian uang, tidak dapat digugat perdata maupun dituntut pidana," imbuhnya.

PPATK juga sudah mengoptimalkan perlindungan hukum bagi pihak pelapor dan saksi. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan MOU antara PPATK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 18 april 2011.

"Terkait kasus Sesmenpora sejauh ini masih belum ada perkembangan. Artinya masih 13 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari 8 penyedia Jasa Keuangan. Kita mengimbau agar semua penyedia jasa keuangan kooperatif dan jangan ragu melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," urainya.

Sayangnya saat ditanya kabar yang menyebutkan adanya transaksi hingga puluhan miliar terkait kasus Kemenpora, Subintoro hanya menjawab diplomatis.

"PPATK masih kasus tersebut," tuturnya.

Terkait kasus dugaan suap Kemenpora ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni Sesmenpora Wafid Muharam, Manajer Marketing PT DGI M El Idris, dan seorang broker Mindo Rosalina Manulang.

Kasus ini menjadi semakin besar ketika menyeret nama mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Anggota Komisi VII DPR itu sudah membantah sebagai atasan Rosa. Namun pihak KPK berencana memanggilnya terkait dugaan Nazaruddin yang kini berada di Singapura, sebagai atasan Mindo Rosalina di PT Anak Negeri.
 

Tidak ada komentar: