Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyerukan perlindungan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam pidatonya pada konferensi ke-100 Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss.

Dalam konferensi pers sebelum keberangkatan ke Swiss di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, Presiden mengatakan ia akan menyeru negara-negara sahabat penerima TKI untuk memberikan perlindungan dan semua hak-hak mereka.

"Kita punya kepentingan untuk melindungi tenaga kerja kita di luar negeri. Saya akan menyeru negara-negara lain yang menerima saudara-saudara kita di luar negeri dengan demikian akan adil dan memberikan perlindungan bagi siapa pun yang wajib diberikan perlindungan," tuturnya.

Selain itu, Presiden mengatakan, pemerintah juga akan memastikan kebijakan ketenagakerjaan di dalam negeri selalu berorientasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Undangan ILO untuk menyampaikan pidato pada konferensi ke-100, menurut Presiden, merupakan apresiasi dunia internasional terhadap keberhasilan Indonesia mengelola masalah tenaga kerja pada krisis global 2008 sehinga tidak menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, Indonesia dipandang sebagai negara yang serius menangani masalah tenaga kerja karena telah meratifikasi delapan konvensi ketenagakerjaan.

"Indonesia dianggap negara pertama kali di ASEAN yang telah meratifikasi konvensi ini sehingga menunjukkan kita sangat serius mengelola ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya," kata Presiden.

Kepala Negara yang didampingi Ani Yudhoyono berada di Jenewa pada 13 Juni 2011 hingga 15 Juni 2011. Turut dalam rombongan antara lain Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofyan Wanandi, dan perwakilan serikat pekerja Indonesia.

Selain menyampaikan pidato pada Konferensi ke-100 ILO, Presiden dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kantor PBB di Jenewa, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Pengurangan Resiko Bencana.
(*)