BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Prof Hikmahanto: Beda dengan Gayus, Nunun Perlu Dipulangkan Paksa

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta - Tersangka dugaan suap DGS BI Nunun Nurbaeti terendus meninggalkan Bangkok ke Phnom Penh, Kamboja, pada 21 Maret 2011. Berbeda dengan Gayus Tambunan yang mudah dipulangkan dari Singapura, untuk Nunun perlu dipulangkan paksa.

"Gayus pulang karena imbauan. Dia dianggap pulang karena kesukarelaan. Kalau Bu Nunun saya kira bukan kesukarelaan. Dia nggak sukarela, dan bahkan terkesan tidak mau pulang. Karena itu perlu ada upaya paksa," ujar pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana.

Berikut ini wawancara detikcom dengan akademisi Universitas Indonesia ini, Senin (6/6/2011):

Paspor Nunun telah ditarik tetapi kabar terkini menyebut dia sedang berada di Phnom Penh, Kamboja. Apakah ada indikasi dia menggunakan cara ilegal?

Saya baca di pemberitaan, Nunun meninggalkan Bangkok ke Phnomh Penh pada 21 Maret 2011. Kalau itu benar dilakukan Maret, artinya dia pergi ke Kamboja sebelum paspornya ditarik. Karena penarikan paspor dilakukan sekitar 1-2 minggu lalu. Jika begitu kejadiannya,maka dia berpindah dengan menggunakan paspor yang masih sah.

Namun jika ternyata dia berpindah setelah paspor ditarik, bisa jadi dia menggunakan paspor palsu. Kalau ini terjadi, maka bisa terjaring pidana karena penggunaan dokumen yang tidak sah.

Pemulangan Nunun dari Kamboja ini tidak terlalu mudah karena Indonesia-Kamboja tidak memiliki perjanjian ekstradisi?

Untuk memulangkannya, bisa case per case, artinya meminta kepada pemerintah yang bersangkutan untuk memulangkan seseorang seperti yang pernah dilakukan ke Singapura. Ini tergantung negara yang bersangkutan, mau menerima atau menolak.

Namun kita juga bisa minta tolong kepada Kamboja untuk mengidentifikasi lokasi Nunun. Untuk ini harus dicek apakah Kamboja masuk dalam Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN. Jika Kamboja masuk dalam MLA ASEAN maka kita bisa minta tolong untuk mencari tahu Nunun di mana, Kalau tidak masuk dalam MLA ASEAN, maka yang kita lakukan bisa dengan pengajuan case by case.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) bisa dijadikan dasar untuk mengajukan ekstradisi?

Memang perlu dilihat apakah Kamboja termasuk anggota UNCAC. Jika iya, mungkin saja dimintakan ekstradisi berdasarkan konvensi. Masalahnya juga apakah Kamboja membuat reservasi yang menyatakan UNCAC bisa digunakan untuk pasal ekstradisi.

Memang betul kedua negara tidak punya perjanjian ekstradisi. Tapi kalau masuk di UNCAC, itu bisa dijadikan dasar.

Benarkah pemulangan orang yang bersangkutan harus menunggu sidang ekstradisi di negara tempat dia berada sekarang?

Biasanya kalau ada bisa langsung kirim pulang. Akan melalui proses persidangan kalau yang bersangkutan alias orang yang dicari-cari itu keberatan. Jadi di luar negeri itu kan ada Central Authority seperti Kemenkum HAM, nah saat mau dikirim pulang, orang itu keberatan maka dilakukanlah proses pengadilan.

Menurut anda kenapa Nunun tidak bisa dibawa pulang secepat Gayus Tambunan?

Gayus pulang karena imbauan. Dia dianggap pulang karena kesukarelaan. Kalau Bu Nunun saya kira bukan kesukarelaan. Dia nggak sukarela, dan bahkan terkesan tidak mau pulang. Karena itu perlu ada upaya paksa.

Dalam memulangkan seorang buron bisakah memanfaatkan keluarga?

Saya kira tidak. Kalau keluarga mau mengimbau boleh saja. Nah, kalau keluarga seperti istri atau suami boleh tidak menyampaikan. Ini tugas aparat penegak hukum.

Agar Nunun segera pulang apa yang harus dilakukan?

Ini tergantung negara. Harus ada sinergi antar penegak hukum di Indonesia untuk mengembalikan yang bersangkutan. Di UU Ekstradisi disebutkan, permintaan ekstradisi dilakukan Kemenkum HAM. Setelah ada permintaan ini, pemerintah dari negara yang bersangkutan bisa meng-entertain.

Jadi di Indonesia, KPK bisa meminta kepada Kemenkum HAM. Kalau semua hal sudah dipenuhi di Indonesia, maka diajukan ke pemerintah negara yang bersangkutan. Terkait upaya pemulangan orang yang dicari-cari ini. Kemlu kan sudah responsif lewat perwakilan kita. Soal ini jangan pakai ego sektoral. Kalau pakai ego sektoral sehingga tidak solid, tentu yang dicari-cari ini yang senang.
 

Tidak ada komentar: