BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Ribet, Usul Sidang Susu Formula Digabung

Jpnn
JAKARTA - Sidang gugatan bantahan pihak ketiga (Derdeen Verzet ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman merek susu formula berbakteri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (8/6). Advokat David Tobing sebagai terbantah 1 mengusulkan agar majelis hakim menggabung empat sidang jadi satu agar sidang berjalan efektif.

"Ini demi prinsip peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," kata David dalam sidang. Sidang kemarin memang terkesan ribet. Sebab, lima universitas yang membantah putusan kasasi MA itu disidangkan dalam empat sidang berbeda.

Empat sidang itu adalah Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin dalam satu sidang, lantas Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Padjadjaran dalam sidang sendiri-sendiri. Tiap satu sidang digelar, empat kubu terbantah (David Tobing, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menkes, dan Institut Pertanian Bogor) harus hadir.

"Apakah ada bantahan lain di luar luar lima rektor tersebut? Jika ada, sebaiknya disatukan saja dalam proses yang sedang berjalan sehingga penyelesaian perkara susu formula tidak berlarut-larut," kata advokat spesialis perlindungan konsumen ini.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Martin Ponto Bidara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim agar sidang disatukan. Dia setuju bahwa penyatuan sidang bisa membuat sidang berjalan cepat dan efektif. "Kami akan koordinasi," katanya.

Hakim Martin kemarin harus menunda sidang hingga Rabu (22/8). Sebab, terbantah 2 (IPB), terbantah 3 (BPOM), dan terbantah 4 (menteri kesehatan) absen dalam sidang. Kalaupun ada, itu hanya pengacara menkes. Namun, dia mangkir dalam sidang dengan bantahan dari Universitas Andalas karena tak mendapat perintah menghadiri sidang tersebut.

Koordinator tim Advokasi Susu Sehat Indonesia Febionesta, mengaku prihatin atas upaya bantahan hukum dari para rektor tersebut. Bantahan itu, kata dia, menunjukkan bahwa para rektor tidak menjalankan salah satu amanah pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat. "Kami pun mendesak agar para rektor mencabut bantahannya," tegasnya. (aga)

Tidak ada komentar: