Jakarta (ANTARA News) - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan siap membantu KPK menjemput Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus suap serta korupsi dan sekarang berada di Singapura.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum siap membantu KPK jika diminta, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Sabtu.

"Kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Nazaruddin ditangani oleh KPK. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Denny Indrayana dalam diskusi "Polemik: Koruptor Ngeloyor Negara Tekor".

Menurut dia, kalau KPK meminta bantuan, maka dalam penjemputan tersebut KPK tetap berada di depan, Satgas PMH mebantu dari belakang.

"Jadi kita berkoordinasi saja, sambil melihat kemungkinannya," kata staf khusus Presiden bidang hukum ini.

Apalagi, kata dia, dari segi kewenangan, KPK yang dibentuk berdasarkan undang-undang lebih memiliki kewenangan daripada Satgas PMH yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.

Pada ksempatan tersebut, Denny juga mengungkapkan keberhasilan Satgas PMH untuk mengajak pulang tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, ang melarikan diri ke Singapura.

Menurut dia, Satgas MPH melakukan penjemputan terhadap Gayus karena sejak awal kasus Gayus dtangani oleh Satgas MPH.

"Sedangkan, kasus Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti sejak awal ditangani oleh KPK, sehingga Satgas PMH tidak bisa beigtu saja masak, tapi harus melakukan koordinasi dengan KPK," katanya.

Deni juga mengungkapkan, rasa sungkannya kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Menurut dia, jika Satgas PMH ikut membantu menjemput Muhammad Nazaruddin dari Singapura dikhawatirkan terjadi kontraproduktif.

"Kalau Satgas PMH masuk pada kasus Nazaruddin, kami khawatir terjadi kontraproduktif. Nanti kami dikritik melakukan intervensi terhadap KPK," katanya.