BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Satpol PP Minimal Lulusan D3

 Jpnn
JAKARTA - Aturan administrasi perekuratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) acap kali dilanggar. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menetapkan, ijazah terakhir menjadi Satpol PP adalah D3. Bukan SMA.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menuturkan, selama ini pemerintah daerah masih ada yang membuka lowongan CPNS formasi Satpol PP minimal berijazah SMA dan sederajat. Dia menegaskan, pemerintah sudah memutuskan minimal ijazah untuk menjadi CPNS minimal D3. "Pengecualian di Papua dan sebagaian Indonesia bagian timur yang terbatas SDM-nya," ucap pejabat yang kini merangkap sebagai Plt Sesmen PAN dan RB itu.

Ramli menuturkan, selama ini pemerintah daerah tidak tegas dalam menerapkan aturan penerimaan CPNS Satpol PP. Dia menjelaskan, sikap tadi berimbas munculnya persepsi di masyarakat jika Satpol PP merupakan formasi CPNS yang bisa diambil oleh pelamar dengan ijazah SMA dan sederajat. Selama ini, posisi Satpol PP difungsikan pemerintah provinsi dan pemerintah kota atau kabupaten.

Untuk tahun ini, Kemen PAN dan RB berharap pemerintah daerah tidak lagi membuka formasi Satpol PP untuk pelamar ijazah SMA. Dia menjelaskan, jika memang kekurangan tenaga Satpol PP untuk ijazah SMA, bisa menggunakan out sourcing. Untuk jalur tenaga honorer, Ramli mengatakan pemerintah pusat sudah menginstruksikan pemerintah daerah menutur penambahan tenaga honorer.

Baik secara pribadi atau kelembagaan, Ramli mengaku prihatin dengan masih munculnya perekrutan CPNS Satpol PP bagi pelamar berijazah SMA. "Semua kan tahu, Satpol PP itu tugasnya mengawal perda (peraturan daerah, red). Masak ya harus dikerjakan lulusan SMA," tandasnya.

Jika kondisi itu terjadi, upaya pengawalan perda di sebuah daerah tidak bisa optimal. Menurut Ramli, yang terjadi saat ini Satpol PP masih banyak menggunakan upaya-upaya kekerasan dalam menegakkan dan mengawal perda.

Diharapkan, dengan minimal berijazah D3 atau S1, Satpol PP bisa lebih anggun lagi mengawal sebuah perda. Misalnya, jika aparat Satpol PP itu sarjana hukum, bisa mengerti cara penyelesaian pengawalan perda sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu pula jika personel Satpol PP itu sarjana sosiologi, pasti memiliki ilmu pendekatan yang bagus kepada masyarakat pengganggu perda.

Ramli mengamati, selama ini hasil seleksi CPNS Satpol PP yang berijazah D3 atau S1 lebih banyak duduk atau bekerja di dalam markas komando (mako) Satpol PP. Sementara untuk penerimaan personel Satpol PP dengan ijazah SMA, dijadikan tukang pukul di garda depan. "Posisi mereka sebenarnya bersentuhan dengan masyarakat. Jadi tidak bisa main-main," kata dia.

Kepada masyarakat, Ramli berpesan supaya tidak tergiur iming-iming bisa menjadi CPNS meskipun berijazah SMA melalui formasi Satpol PP. "Saya menegaskan, tidak ada lagi pelamar CPNS Satpol PP lulusan SMA," kata dia. Jika muncul iming-iming itu, dia bisa menduga kuat adalah umpan penipua CPNS.

Kemen PAN dan RB juga berpesan, fungsi Satpol PP harus digeser. Selama ini, dia masih mendapatkan kabar jika Satpol PP berantem atau bersitegang langsung dengan masyarakat. Dia menjelaskan, jika sudah terjadi aksi fisik yang menjurus tindak pidana, seperti pemukulan dan pengerusakan, harus diberikan kepada polisi. Upaya mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api, juga dinilai terlalu berlebihan. (wan)

Tidak ada komentar: