BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Sebuah Radio Tolak Putar 'Indonesia Raya' karena Tak Sesuai Syariat

Ken Yunita - detikNews


Jakarta - Setiap lembaga penyiaran wajib memutar lagu Indonesia Raya di awal dan akhir siarannya. Namun radio komunitas di Balikpapan, Kalimantan Timur, ini menolak kewajiban tersebut. Alasannya, tidak sesuai syariat Islam.

Alasan ini tentu tidak bisa diterima oleh tim evaluasi dari Komite Penyiaran Indonesia (KPI). Aturan itu jelas tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 45 yang berbunyi 'lembaga penyiaran wajib membuka dan menutup program siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya'.

"Ternyata selama uji coba siaran, mereka tidak memutar lagu-lagu kebangsaan terutama lagu Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Mereka bukan lupa tetapi tidak mau. Padahal semuanya harus mengikuti aturan itu, kecuali kalau yang siaran 24 jam, karena kan mereka tidak ada awal dan tidak ada akhir," kata anggota KPI Iswandi Syahputra kepada detikcom, Kamis (9/5/2011).

Iswandi yang saat ini berada di Balikpapan mencoba berkomunikasi dengan pengelola radio komunitas bernama Ibnul Qoyyim itu. Namun radio itu tetap menolak memutar lagu Indonesia Raya walaupun ada kemungkinan mereka bisa tidak mendapatkan izin tetap.

"Alasan mereka karena tidak sesuai syariat Islam. Saya berusaha mengatakan kepada mereka bahwa itu aturan undang-undang dan harus dipatuhi, lagipula mereka kan menggunakan frekuensi milik negara. Tapi mereka tetap tidak mau," kata Iswandi.

Iswandi sebenarnya menyayangkan sikap para pengelola radio yang tidak mau mengikuti aturan itu. Padahal dilihat dari persyaratan lainnya baik itu administrasi, peralatan teknis, dan kontennya cukup bagus.

"Jadi sayang kalau mereka nanti tidak dapat izin gara-gara tidak mau memutar lagu Indonesia Raya. Kami dilema juga, di satu sisi semua memenuhi syarat tapi di sisi lain mereka tidak mau mematuhi aturan," kata Iswandi.

Namun KPI terus mencoba berdialog dengan pengelola radio tersebut. Iswandi berharap, pengelola radio Ibnul Qoyyim dapat mematuhi aturan negara. "Mereka kan WNI, jadi sudah wajib mengikuti aturan negara," katanya.
Sementara itu pihak radio Ibnul Qoyyim yang dihubungi detikcom menolak untuk memberikan keterangan apapun soal masalah ini.
(ken/nrl)

Tidak ada komentar: