BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

Siami, Pengungkap Contekan Massal UN SD Diundang Bertemu Pimpinan MPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Kasus contekan massal saat ujian nasional (UN) di SDN Gadel II/577 Tandes, Surabaya, menarik perhatian MPR. Siami, si "whistleblower" yang merupakan ibu siswa AL pun diundang untuk bertemu dengan pimpinan MPR.

"Kita prihatin sekali dengan kejadian di Surabaya, itu mengusik kemanusiaan kita. Kita akan mengundang dia (Siami), kita akan mengundang anaknya, walikotanya," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/6/2011).

MPR ingin mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh orang tua AL. Menurut Lukman, tindakan Siami seharusnya diapresiasi, bukan malah dikucilkan.

"Kita ingin mengapresiasi dia sebagai Ibu Kejujuran. Kalau orang jujur dikucilkan bangsa ini tidak berkarakter dan implikasinya nilai Pancasila semakin bangkrut," kata Lukman.

Untuk mengapresiasi Siami, Lukman berharap ujian di sekolah AL tersebut dapat diulang. Hal itu sebagai peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan memberi contekan adalah salah.

"Dan kita berharap Pemda dan Kemendiknas harus serius," kata Lukman.

Namun Lukman belum mengetahui persis kapan Siami akan diundang bertemu dengan pimpinan MPR. "Waktunya secepatnya kita sedang menghubungi segera," kata Lukman.

Kasus ini bermula dari laporan AL kepada ibunya, Siami. AL mengaku diminta untuk memberi contekan kepada teman-temannya saat mengikuti ujian. Siami lalu mengadu ke Komite Sekolah, namun tidak ditanggapi.

Siami lantas membawa kasus ini ke media massa. Setelah diberitakan, kasus ini sampai ke telinga Walikota Surabaya. Kasus ini pun diproses. Berbagai tanggapan muncul setelah kasus ini mencuat. Termasuk dari wali murid lain yang menuding Siami tidak punya hati.

Karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya contekan massal, Kasek SDN Gadel II, Sukatman dianggap bersalah. Sukatman dikategorikan melakukan pelanggaran berat yang paling ringan dengan sanksi penurunan pangkat dari IVa menjadi IIId.

Sukatman juga dicopot dari jabatan kepala sekolah. Sukatman juga tidak diperkenankan menjadi guru selama tiga tahun. Kini Sukatman ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai staf.

Sementara dua guru yakni Fatchur Rohman yang juga wali kelas VIA dan Prayitno guru kelas VIB dianggap melakukan pelanggaran disiplin sedang terberat. Sanksi yang diterima yakni, penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya dan jabatan fungsional sebagai guru juga ikut lepas. Sanksi tersebut berlaku selama satu tahun.

Sanksi yang diterima ketiga pendidik ini membuat sejumlah wali murid lainnya marah. Mereka menuding Siami dan keluarganya tidak punya hati. Mereka bahkan mengusir keluarga Siami.

Mereka juga meminta Siami meminta maaf ke sekolah. Meski tuntutan itu sudah dilakukan, warga juga masih mengusir Siami. Peristiwa ini membuat AL ketakutan.
(ken/nrl)
 

Tidak ada komentar: