BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 04 Juni 2011

SK Pemberhentian Hakim Syariffudin Terbit Senin

Insya Allah, Senin (6/6) akan ditandatangani SK pemberhentian sementaranya... 

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Hakim S yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dikeluarkan pada Senin (6/6) dan ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa.

"Insya Allah, Senin (6/6) akan ditandatangani SK pemberhentian sementaranya," kata jurubicara MA yang juga menjabat Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, hakim berinisial S, yang ternyata bernama Syariffudin, tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam (1/6).

Selain menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam tiga bungkusan kertas coklat senilai Rp250 juta tersebut, penyidik KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan PW, serta sejumlah puluhan ribu mata uang asing dengan total nilai melebihi Rp2 miliar.

Uang asing tersebut berupa 116.128 dolar Amerika, 245.000 dolar Singapura, 20.000 Yen, dan 12.600 Riel Kamboja. Sedangkan total rupiah yang ikut diamankan sebesar Rp392.353.000.

Hatta Ali mengatakan SK tersebut dikeluarkan hari Senin (6/6) karena penangkapannya sendiri terjadi pada Rabu (1/6) malam dan keesokan harinya libur panjang.

"Selain itu, Ketua MA tengah berada di luar kota," kata Hatta.

Di bagian lain, ia juga menyatakan rasa prihatin terhadap penangkapan hakim S tersebut, yang bertepatan dengan proses perubahan di MA.

"Tentunya saya merasa prihatin terhadap kejadian itu, di saat MA tengah melakukan perubahan," katanya.

Saat ini, kata Hatta, MA telah menyerahkan sepenuhnya kasus Syariffudin kepada proses hukum yang berlaku.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata dia. (R021/A011)

Tidak ada komentar: