Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena menengarai jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor bisa mengubah konstruksi hukum dari kasus yang ditanganinya.

"Saya melihat beberapa kejanggalan penuntutan dalam kasus korupsi yang ditangani KPK memunculkan pertanyaan seputar kredibilitas dan kapabilitas jaksa penuntut pada Pengadilan Tipikor," kata Bambang Soesatyo melalui surat elektronik (surel), Minggu.

Menurut dia, jaksa di Pengadilan Tipikor agar terus diawasi agar kasus korupsi yang ditanganinya tetap konsisten.

Kasus yang paling mencolok, kata dia, adalah kejanggalan pada proses penuntutan dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Pihak yang menerima suap, kata dia, sudah divonis bersalah tapi pihak penyuap hingga saat ini tidak tersentuh.

"Di Pengadilan Tipikor, terbukti bahwa konstruksi hukum kasus suap itu telah diubah menjadi kasus menerima hadiah atau gratifikasi," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, perubahan konstruksi hukum kasus ini diduga untuk meloloskan penyuap dari jerat hukum.

Menurut dia, Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut, berarti untuk kasus yang sama jaksa Tipikor mengubah lagi konstruksi hukum kasus itu sebagai perkara penyuapan.

"Namun, penetapan Nunun sebagai tersangka, menambah kejanggalan kasus penyuapan yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini," katanya lagi.

"Soalnya, Miranda S Goeltom dan Arie Malangjudo yang diduga kuat terlibat pada kasus pemberian cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR, tapi tidak dijadikan tersangka," kata Soesatyo.