BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Suap, 2 Politisi PPP Dituntut 1,5 Tahun Bui

Kedua terdakwa dituntut hukuman ringan dibandingkan terdakwa yang berasal dari PDIP.

VIVAnews - Mantan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman dan Daniel Tanjung, dituntut 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya didenda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ujar jaksa penuntut umum Dwi Aris Sudarto saat membacakan tuntutan di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Penuntut umum menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap. Mereka terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

Kedua terdakwa dituntut hukuman ringan dibandingkan terdakwa lainnya yang berasal dari PDI Perjuangan yakni, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto,  Suwarno, dan Matheos yang digelar siang tadi.

Penuntut umum menilai kedua terdakwa sudah lanjut usia. "Dua terdakwa telah lanjut usia dan mengakui perbuatannya," kata Dwi.

Sementara, usai pembacaan tuntutan, keduanya sepakat akan mengajukan nota pembelaan. Dan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudin Nainggolan akan dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2011, pukul 13.00 wib dengan agenda pembelaan. (eh)

Tidak ada komentar: